Corona di Indonesia
Wakapolri: Bila Operasi Yustisi Belum Optimal, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak dengan KUHP & UU
apabila sudah diingatkan beberapa kali, banyak masyarakat tetap melanggar, maka penerapan UU dan KUHP mau tidak mau akan dilakukan.
TRIBUN-BALI.COM - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo yang juga Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan pihaknya akan melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, jika operasi itu nantinya dinilai belum efektif dan masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, polisi akan menerapkan hukum sesuai aturan KUHP dan ketentuan.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU dan KUHP," kara Gatot dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya apabila sudah diingatkan beberapa kali, banyak masyarakat tetap melanggar, maka penerapan UU dan KUHP mau tidak mau akan dilakukan.
• Timnas U-19 Indonesia Akan Melawan Qatar dan Dinamo Zagreb Mulai 17 September
• Doni Monardo Pastikan Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak dalam Penanganan Covid-19
• Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Uji Tanding Persib Bandung vs Tira-Persikabo Terancam Batal
"Suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” katanya.
Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.
“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan penegakan hukum.
Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, langkah pertama pendisiplinan dengan penegakan Perda.
Apabila itu memang belum mampu akan dilakukan dengan aturan UU dan KUHP
“Jika ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada.
Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan UU dan KUHP yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.
"Banyak ketentuan dan UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP yakni Pasal 212, 216, 218, dan UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.
• Klasemen MotoGP Setelah GP San Marino 2020, Valentino Rossi Ke-6, Quartararo Disalip Dovizioso
• Komentar Franco Morbidelli Setelah Menang Perdana di MotoGP San Marino 2020
• Arti Mimpi Angka, Melihat Angka 1 Pertanda Cita-cita Tercapai, Tapi Angka Ratusan Pertanda Buruk
Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah lakukan itu,” ujarnya.