Berita Banyuwangi
Banyuwangi Mulai Sanksi Warga yang Tidak Pakai Masker
Menghadapi penyebaran Covid-19 yang jumlahnya semakin tinggi di daerah, Kepolisian Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol keseh
TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Menghadapi penyebaran Covid-19 yang jumlahnya semakin tinggi di daerah, Kepolisian Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker.
Operasi Yustisi tersebut turut melibatkan jajaran TNI, Kantor Pengadilan, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut berlangsung di area Taman Sritanjung, Banyuwangi, Senin (14/9/2020).
Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Saiful Arif dan Kajari Muhammad Rawi.
Kapolresta Arman mengatakan operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian dan tim gabungan tersebut digelar untuk menindak lanjuti peraturan gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus covid 19. Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres no 6 tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian virus corona.
• Pasar Gotong-Royong Denpasar Permudah UMKM dan Petani Jajakan Produknya
• Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar Bertambah 3 Orang, Kasus Positif Bertambah 29 Orang
• Disinyalir Sarat Kepentingan, Tim Penasihat Hukum Jerinx Mohon Majelis Hakim Diganti
“Dalam Inpres dan Pergub itu, keduanya memuat tentang upaya pencegahan dan pengendalian virus covid 19 beserta sanksinya bagi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Arman.
Arman melanjutkan, sejak merebaknya Covid-19 di Banyuwangi, gugus tugas Covid Banyuwangi telah melakukan berbagai tahapan pencegahan dan pengendalian, mulai melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus, mengkampanyekan disiplin protokol kesehatan, hingga membagikan masker hingga ke desa-desa.
“Sejak Maret hingga sekarang terus kita lakukan. Namun, kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini dan masih ada warga yang belum memakai masker, maka hari ini kita mulai tindakan yang lebih tegas yakni dengan pemberian sanksi,” ujar Arman.
“Kita libatkan langsung pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat, dan memberikan denda bagi pelanggar,” imbuhnya.
Pada operasi tersebut terjaring sejumlah orang yang belum memakai masker. Salah satunya Siska yang langsung mengikuti prosedur pengadilan di tempat.
• Jam Tangan Pintar Vivo Watch Dikabarkan Rilis 22 September, Ini Spesifikasi dan Harganya
• Leonard Tupamahu Sayangkan Piala AFC Ditunda
• Jokowi Minta Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Kawal Penanganan Covid-19 di 8 Provinsi
Camelia pun diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesr Rp. 30 ribu. Nampak beberapa orang lain juga mendapatkan denda yang sama besarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan, pengenaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera.
Apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.
“Selama ini kita sudah persuasif, saat ini masuk upaya represif namun tetap terkontrol. Karena di masa sulit ini pemerintah juga tidak ingin membebani warga, maka dendanya juga sudah terukur. Kita ingin semua punya rasa peduli untuk mengatasi pandemi ini bersama-sama, ya dengan memakai masker,” ujar Saiful.
Sementara itu Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan jika lewat kegiatan ini, Forpimda ingin memberikan pesan kepada warga untuk lebih patuh pada protokol Covid-19, khususnya penggunaan masker.
• Presiden Jokowi Lantik 20 Duta Besar RI, Ini Daftar Namanya
• Terjatuh Dua Kali dan Digeser dari Puncak Klasemen, Fabio Quartararo Dapat Pelajaran Baru
• Satu-satunya Kabupaten Berstatus Oranye, Okupansi RSUD Klungkung Masih Memadai