Bareskrim Polri Telah Lengkapi Berkas Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra, Pekan Ini Ditargetkan P21

Ditargetkan pekan ini berkas perkara dikembalikan lagi ke Kejaksaan dan diharapkan sudah lengkap atau P-21.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Sebaliknya, pihaknya belum memutuskan memeriksa nama-nama yang dijual oleh jaksa Pinangki.

"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu."

"Masa kalau dia jual nama umpamanya bisa 10 orang untuk meyakinkan, ini harus misalnya 15 orang, masa 15-15-nya harus diperiksa?'

"Kan juga tidak seperti itu. Sepanjang tidak ada alat bukti yang kira-kira mereka berhubungan."

"Kalau umpamanya dia sudah berhubungan dengan pihak pegawai negeri, atau seperti tadi dia jual nama hakim, nah mungkin."

"Tapi kalau sementara tidak ada alat bukti bahwa dia sudah ada perbutan permulaan untuk mengurus itu, ya janganlah orang terganggu," sambungnya.

Sementara, Kejaksaan Agung belum bisa membeberkan proses pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Rahmat.

Rahmat yang juga kerabat dekat jaksa Pinangki, telah diperiksa dua kali oleh penyidik.

Rahmat adalah orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka."

"Karena penyidik masih melakukan pendalaman, saya khawatir penyidik nanti terganggu," ucap Febrie.

Menurut Febrie, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebaliknya, imbuh dia, penyidik masih enggan berbicara kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kalau penyidikan kan ini tidak pernah usai."

"Di persidangan nanti yang menjadi kekuatan alat bukti yang terungkap di persidangan ini akan kita lihat," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved