Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap Proyek di Dinas Pekerjaan Umum
Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Editor:
Kambali
Surya/M Taufik
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/7/2020)
Sementara Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/14/mantan-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-dituntut-4-tahun-penjara?page=all
Rekomendasi untuk Anda