Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap Proyek di Dinas Pekerjaan Umum
Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Sidoarjo SaifulIlah.
Jaksa meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah, Senin (14/9/2020).
Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Uang pengganti tersebut dikurangi barang bukti sebesar Rp350 juta yang telah disita KPK.
• Koster Sebut Para Bupati Kini Sudah Kompak Terapkan Denda Rp 100 Ribu ke Masyarakat Tak Pakai Masker
"Oleh karena itu menghukum Terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250.000.000," katanya.
Apabila Saiful Ilah tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa Penuntut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang meringankan, Saiful telah berusia lanjut, dan masih ada perkara lain.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
• Hadir saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati Badung, Dua ASN Badung Diduga Ikut Politik Praktis
Selain itu, Saiful selaku pejabat publik tidak memberikan teladan yang naik dan telah menciderai amanah masyarakat Sidoarjo.
"Terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Pada hari yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap tiga anak buah Saiful Ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
• Bupati Artha Resmikan Poli Mata RSU Negara, Masyarakat Bisa Daftar dan Bayar via Smartphone
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dituntut Jaksa untuk dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp230,7 juta.
• Galungan di Tengah Pandemi, Bupati Suwirta Ngaturang Guru Piduka