Koster Sebut Para Bupati Kini Sudah Kompak Terapkan Denda Rp 100 Ribu ke Masyarakat Tak Pakai Masker

"Kita sudah rapat. Semua sudah begitu. Kan masing-masing sudah punya peraturan bupati, teken sendiri, masak enggak dijalankan," jelas Koster.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui awak media usai konferensi pers di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Senin (14/9/2020) sore 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah bupati di Bali dikabarkan tidak menjalankan pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Padahal setiap bupati/wali kota se-Bali juga telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwali) mengatur hal yang serupa.

Menyikapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bahwa para bupati yang sebelumnya tidak mengenakan sanksi denda masker sekarang sudah kompak untuk menerapkan.

"Sekarang sudah kompak (menerapkan)," kata Koster saat ditemui awak media usai konferensi pers di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Senin (14/9/2020) sore.

PHDI dan MDA Bali Keluarkan Surat Edaran, Minta Desa Adat Pastikan Tak Ada Keramaian dan Tajen

Sophia Latjuba Ungkap Rahasia Awet Muda Walau Usianya Sudah 50 Tahun

Banyuwangi Mulai Sanksi Warga yang Tidak Pakai Masker

Koster menyebutkan, Bupati Bangli sudah mengikuti peraturan bupati yang dibuat dan ditandatangani oleh dirinya sendiri dan hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Klungkung.

"Badung juga begitu, kita sudah rapat. Semua sudah begitu. Kan masing-masing sudah punya peraturan bupati, teken sendiri, masak enggak dijalankan," jelas Koster.

Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pengenaan denda berupa uang sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker tidak menjadi prioritas di Badung.

Pemkab akan mengedepankan edukasi sehingga artinya Badung tidak menjalankan Pergub Nomor 46 secara saklek.

“Boleh tegas tapi harus melakukan pembinaan. Saya rasa denda itu tidak akan terjadi lagi di Badung. Kami akan terapkan edukasi ke masyarakat,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Rabu (9/9/2020).

Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar Bertambah 3 Orang, Kasus Positif Bertambah 29 Orang

Masa Pandemi Covid 19, Omzet Penjual Peralatan Penjor di Denpasar Turun 60 Persen

Inilah Waktu Makan yang Memicu Kenaikan Berat Badan

Kata dia, sidak penggunaan masker sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sedangkan di Badung, Giri Prasta juga telah mengeluarkan peraturan senada berupa Perbup Badung Nomor 52 tahun 2020.

“Tapi kami di Kabupaten Badung akan lebih mengedepankan edukasi dari pada pengenaan denda,” jelas dia.

Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu mengaku sangat menghargai peraturan gubernur tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved