Koster Sebut Para Bupati Kini Sudah Kompak Terapkan Denda Rp 100 Ribu ke Masyarakat Tak Pakai Masker

"Kita sudah rapat. Semua sudah begitu. Kan masing-masing sudah punya peraturan bupati, teken sendiri, masak enggak dijalankan," jelas Koster.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui awak media usai konferensi pers di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Senin (14/9/2020) sore 

Sebab pada kondisi sulit saat ini, masyarakat justru dibebani dengan denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker.

"Banyak itu keluhan masyarakat melalui WA (WhatsApp). Sehingga melalui kesempatan hari ini, Bupati Bangli akan mencabut pasal terkait dengan sanksi denda," ujarnya.

Gianyar menjelaskan, lahirnya Perbup 39 tahun 2020 setelah ada Pergub 46 tahun 2020 terkait dengan protokol kesehatan.

Di mana para bupati dan wali kota diamanatkan menindaklanjuti dengan Perbup dan Perwali yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi.

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, pada Pasal 11 juga disebutkan mengenai sanksi denda baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.

Besarannya pun berbeda, yakni Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu, menilai sanksi denda yang diberlakukan cenderung kontradiktif.

Sebab diyakini setiap orang tidak ada yang mau tertular Covid-19.

Oleh sebab itu revisi Perbup 39 tahun 2020 ini tidak berlawanan dengan aturan di atasnya (Pergub).

"Denda ini tujuannya kan bukan untuk ke kas daerah untuk PAD dari sumber pendapatan lain yang sah. Tujuan pemerintah itu agar warga tertib menggunakan masker. Bayangkan itu di medsos banyak masyarakat yang mengeluh untuk makan, beli beras saja sudah sulit. Sekarang masa kena denda lagi," ucapnya.

"Pokoknya urusan denda tidak ada, tetapi saya mohon kesadaran warga Bangli. Masa harus didenda-denda untuk urusan kesehatan. Ini kesehatan kan kebutuhan kita bersama. Kalau mau sehat, tidak kena Covid-19, ikuti protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Itu kan protokol yang harus dijalankan," tegasnya

Pada penerapan serentak Pergub 46 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 lalu, terdapat 15 orang yang dikenai sanksi denda.

Dalam hal ini Gianyar mempersilakan bagi warga Bangli yang mau menarik kembali uang dendanya.

"Kalau ada yang mau mengambil uang dendanya, silakan ambil ke Satpol PP," ucapnya.

Bupati yang sempat viral dengan pernyataan menimbun sungai dengan sampah itu, juga menekankan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pergub Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved