Koster Sebut Para Bupati Kini Sudah Kompak Terapkan Denda Rp 100 Ribu ke Masyarakat Tak Pakai Masker

"Kita sudah rapat. Semua sudah begitu. Kan masing-masing sudah punya peraturan bupati, teken sendiri, masak enggak dijalankan," jelas Koster.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui awak media usai konferensi pers di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Senin (14/9/2020) sore 

Gianyar pun mempersilakan bila mana Satpol PP Provinsi Bali akan menerapkan sanksi denda berdasarkan Pergub.

"Untuk apa sih, hidup ini lawan melawan. Yang jelas saya mendengarkan aspirasi warga saya, karena kebetulan yang menjalankan Perbup Kasatpol PP kabupaten, maka kami tarik pasal denda. Tetapi kalau pak gubernur dengan Kasatpol PP Provinsi mau mendenda, monggo," tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma menambahkan, secara umum tingkat disiplin masyarakat Bangli dalam menggunakan masker telah mencapai 90 persen.

Berkaitan dengan penghapusan sanksi denda, Suryadarma mengaku pihaknya tetap akan melakukan patroli dan penegakan.

"Kalau patroli ini dilakukan setiap hari. Masyarakat yang tidak mengenakan masker atau mengenakan masker tidak benar kami berikan edukasi atau pembinaan serta memberikan masker. Sedangkan untuk penegakan hukum, kami sudah rancang dua kali seminggu bersama tim gabungan. Pada penegakan hukum inilah diberlakukan sanksi sosial," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved