Koster Sebut Para Bupati Kini Sudah Kompak Terapkan Denda Rp 100 Ribu ke Masyarakat Tak Pakai Masker
"Kita sudah rapat. Semua sudah begitu. Kan masing-masing sudah punya peraturan bupati, teken sendiri, masak enggak dijalankan," jelas Koster.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah bupati di Bali dikabarkan tidak menjalankan pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Padahal setiap bupati/wali kota se-Bali juga telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwali) mengatur hal yang serupa.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bahwa para bupati yang sebelumnya tidak mengenakan sanksi denda masker sekarang sudah kompak untuk menerapkan.
"Sekarang sudah kompak (menerapkan)," kata Koster saat ditemui awak media usai konferensi pers di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Senin (14/9/2020) sore.
• PHDI dan MDA Bali Keluarkan Surat Edaran, Minta Desa Adat Pastikan Tak Ada Keramaian dan Tajen
• Sophia Latjuba Ungkap Rahasia Awet Muda Walau Usianya Sudah 50 Tahun
• Banyuwangi Mulai Sanksi Warga yang Tidak Pakai Masker
Koster menyebutkan, Bupati Bangli sudah mengikuti peraturan bupati yang dibuat dan ditandatangani oleh dirinya sendiri dan hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Klungkung.
"Badung juga begitu, kita sudah rapat. Semua sudah begitu. Kan masing-masing sudah punya peraturan bupati, teken sendiri, masak enggak dijalankan," jelas Koster.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pengenaan denda berupa uang sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker tidak menjadi prioritas di Badung.
Pemkab akan mengedepankan edukasi sehingga artinya Badung tidak menjalankan Pergub Nomor 46 secara saklek.
“Boleh tegas tapi harus melakukan pembinaan. Saya rasa denda itu tidak akan terjadi lagi di Badung. Kami akan terapkan edukasi ke masyarakat,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Rabu (9/9/2020).
• Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Denpasar Bertambah 3 Orang, Kasus Positif Bertambah 29 Orang
• Masa Pandemi Covid 19, Omzet Penjual Peralatan Penjor di Denpasar Turun 60 Persen
• Inilah Waktu Makan yang Memicu Kenaikan Berat Badan
Kata dia, sidak penggunaan masker sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sedangkan di Badung, Giri Prasta juga telah mengeluarkan peraturan senada berupa Perbup Badung Nomor 52 tahun 2020.
“Tapi kami di Kabupaten Badung akan lebih mengedepankan edukasi dari pada pengenaan denda,” jelas dia.
Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu mengaku sangat menghargai peraturan gubernur tersebut.
Namun berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya harus melakukan edukasi.
Bentuk edukasi kepada masyarakat tidak langsung ke denda Rp 100 ribu.
“Ini cara kami melakukan edukasi, karena kami paham betul, bukan hanya Badung, dunia pun sekarang terpuruk karena pandemi Covid-19. Maka dari awal hingga sekarang dan ke depannya kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Badung,” ujar dia.
• Masa Pandemi Covid 19, Omzet Penjual Peralatan Penjor di Denpasar Turun 60 Persen
• Jika Finish di 5 Besar, Klub Irfan Bachdim Ini Akan Berikan Bonus Besar ke Pemain
• Sidak Masker di Sejumlah Tempat di Denpasar, Personel Gabungan Temukan 7 Orang Pelanggar
Ia menyampaikan sanksi denda administratif merupakan upaya terakhir bila upaya pembinaan dan teguran juga tidak diindahkan.
Sedangkan terkait dengan penanganan saat ini, ia menilai terlalu represif.
“Maka saya kira itu tidak akan dilakukan kembali dan kami selaku Ketua Gugus Kabupaten Badung sudah minta kepada tim di bawah, kami kedepankan sekali lagi edukasi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan edukasi disiplin protokol kesehatan bukan menghapus sanksi administrasi.
Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan. Artinya mereka yang didenda adalah yang bengkung.
Selain Badung, Pemkab Klungkung dan Karangasem juga mengambil langkah yang sama.
Jajaran tidak diperkenankan melakukan penindakan denda jika mendapati warga yang tidak memakai masker.
Petugas diminta melakukan pembinaan terlebih dulu dan pemberian masker.
Jika setelahnya masih melakukan hal yang sama secara berulang-ulang terlebih ada unsur kesengajaan, baru kemudian denda bisa dilakukan.
• Bupati Artha Resmikan Poli Mata RSU Negara, Masyarakat Bisa Daftar dan Bayar via Smartphone
• Pensiunan Polisi Tewas di Tangan Happy Prima, Akui Sakit Hati dengan Korban
Bupati Bangli juga sebelumnya dikabarkan mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Hal tersebut diungkapkan Made Gianyar pada sejumlah awak media, Jumat (11/9/2020).
Gianyar menjelaskan, pencabutan sanksi denda pada Perbup 39 Tahun 2020 karena banyaknya keluhan masyarakat.
Sebab pada kondisi sulit saat ini, masyarakat justru dibebani dengan denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker.
"Banyak itu keluhan masyarakat melalui WA (WhatsApp). Sehingga melalui kesempatan hari ini, Bupati Bangli akan mencabut pasal terkait dengan sanksi denda," ujarnya.
Gianyar menjelaskan, lahirnya Perbup 39 tahun 2020 setelah ada Pergub 46 tahun 2020 terkait dengan protokol kesehatan.
Di mana para bupati dan wali kota diamanatkan menindaklanjuti dengan Perbup dan Perwali yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, pada Pasal 11 juga disebutkan mengenai sanksi denda baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.
Besarannya pun berbeda, yakni Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu, menilai sanksi denda yang diberlakukan cenderung kontradiktif.
Sebab diyakini setiap orang tidak ada yang mau tertular Covid-19.
Oleh sebab itu revisi Perbup 39 tahun 2020 ini tidak berlawanan dengan aturan di atasnya (Pergub).
"Denda ini tujuannya kan bukan untuk ke kas daerah untuk PAD dari sumber pendapatan lain yang sah. Tujuan pemerintah itu agar warga tertib menggunakan masker. Bayangkan itu di medsos banyak masyarakat yang mengeluh untuk makan, beli beras saja sudah sulit. Sekarang masa kena denda lagi," ucapnya.
"Pokoknya urusan denda tidak ada, tetapi saya mohon kesadaran warga Bangli. Masa harus didenda-denda untuk urusan kesehatan. Ini kesehatan kan kebutuhan kita bersama. Kalau mau sehat, tidak kena Covid-19, ikuti protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Itu kan protokol yang harus dijalankan," tegasnya
Pada penerapan serentak Pergub 46 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 lalu, terdapat 15 orang yang dikenai sanksi denda.
Dalam hal ini Gianyar mempersilakan bagi warga Bangli yang mau menarik kembali uang dendanya.
"Kalau ada yang mau mengambil uang dendanya, silakan ambil ke Satpol PP," ucapnya.
Bupati yang sempat viral dengan pernyataan menimbun sungai dengan sampah itu, juga menekankan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pergub Bali.
Gianyar pun mempersilakan bila mana Satpol PP Provinsi Bali akan menerapkan sanksi denda berdasarkan Pergub.
"Untuk apa sih, hidup ini lawan melawan. Yang jelas saya mendengarkan aspirasi warga saya, karena kebetulan yang menjalankan Perbup Kasatpol PP kabupaten, maka kami tarik pasal denda. Tetapi kalau pak gubernur dengan Kasatpol PP Provinsi mau mendenda, monggo," tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma menambahkan, secara umum tingkat disiplin masyarakat Bangli dalam menggunakan masker telah mencapai 90 persen.
Berkaitan dengan penghapusan sanksi denda, Suryadarma mengaku pihaknya tetap akan melakukan patroli dan penegakan.
"Kalau patroli ini dilakukan setiap hari. Masyarakat yang tidak mengenakan masker atau mengenakan masker tidak benar kami berikan edukasi atau pembinaan serta memberikan masker. Sedangkan untuk penegakan hukum, kami sudah rancang dua kali seminggu bersama tim gabungan. Pada penegakan hukum inilah diberlakukan sanksi sosial," ucapnya. (*)