Koster Sebut Para Bupati Kini Sudah Kompak Terapkan Denda Rp 100 Ribu ke Masyarakat Tak Pakai Masker

"Kita sudah rapat. Semua sudah begitu. Kan masing-masing sudah punya peraturan bupati, teken sendiri, masak enggak dijalankan," jelas Koster.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui awak media usai konferensi pers di Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Senin (14/9/2020) sore 

Namun berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya harus melakukan edukasi.

Bentuk edukasi kepada masyarakat tidak langsung ke denda Rp 100 ribu.

“Ini cara kami melakukan edukasi, karena kami paham betul, bukan hanya Badung, dunia pun sekarang terpuruk karena pandemi Covid-19. Maka dari awal hingga sekarang dan ke depannya kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Badung,” ujar dia.

Masa Pandemi Covid 19, Omzet Penjual Peralatan Penjor di Denpasar Turun 60 Persen

Jika Finish di 5 Besar, Klub Irfan Bachdim Ini Akan Berikan Bonus Besar ke Pemain

Sidak Masker di Sejumlah Tempat di Denpasar, Personel Gabungan Temukan 7 Orang Pelanggar

Ia menyampaikan sanksi denda administratif merupakan upaya terakhir bila upaya pembinaan dan teguran juga tidak diindahkan.

Sedangkan terkait dengan penanganan saat ini, ia menilai terlalu represif.

“Maka saya kira itu tidak akan dilakukan kembali dan kami selaku Ketua Gugus Kabupaten Badung sudah minta kepada tim di bawah, kami kedepankan sekali lagi edukasi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan edukasi disiplin protokol kesehatan bukan menghapus sanksi administrasi.

Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan. Artinya mereka yang didenda adalah yang bengkung.

Selain Badung, Pemkab Klungkung dan Karangasem juga mengambil langkah yang sama.

Jajaran tidak diperkenankan melakukan penindakan denda jika mendapati warga yang tidak memakai masker.

Petugas diminta melakukan pembinaan terlebih dulu dan pemberian masker.

Jika setelahnya masih melakukan hal yang sama secara berulang-ulang terlebih ada unsur kesengajaan, baru kemudian denda bisa dilakukan.

Bupati Artha Resmikan Poli Mata RSU Negara, Masyarakat Bisa Daftar dan Bayar via Smartphone  

Pensiunan Polisi Tewas di Tangan Happy Prima, Akui Sakit Hati dengan Korban

Bupati Bangli juga sebelumnya dikabarkan mencabut pasal yang mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal tersebut diungkapkan Made Gianyar pada sejumlah awak media, Jumat (11/9/2020).

Gianyar menjelaskan, pencabutan sanksi denda pada Perbup 39 Tahun 2020 karena banyaknya keluhan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved