Breaking News

Jokowi Minta Jajarannya Rumuskan Program Bantuan Khusus untuk Honorer

"Pak Presiden meminta pendalaman terkait tenaga honorer. Ini pemerintah akan melakukan kajian untuk tenaga honorer akan diberi bantuan,

Editor: Wema Satya Dinata
SETPRES VIA KONTAN.CO.ID
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk merumuskan program bantuan yang ditujukan kepada para tenaga honorer.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk meringankan beban tenaga honorer akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Nantinya, program tersebut bakal ditujukan untuk seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

"Pak Presiden meminta pendalaman terkait tenaga honorer. Ini pemerintah akan melakukan kajian untuk tenaga honorer akan diberi bantuan, karena sebagian kecil tenaga honorer ada yang sudah dapat bantuan dari data BPJS Ketenagakerjaan," ujar Airlangga ketika melakukan keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (14/9/2020).

BLT Karyawan Sudah Cair untuk 5,2 Juta Orang, Gelombang 3 Ditransfer Mulai Hari Ini

Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Kemenhub Nyatakan Penumpang Pesawat Tak Perlu SIKM

Pasca Perpanjangan Pendaftaran, KPU Terima 738 Bakal Pasangan Calon Daftar di Pilkada Serentak 2020

Untuk saat ini, bantuan bagi tenaga honorer disalurkan melalui program subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.

Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan PNS honorer.

"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.

 "Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Di Jawa Timur, Pelanggar Protokol Kesehatan Perorangan Didenda Rp 250 Ribu

Truedy Duality Rilis Lagu A Mad Deus Most Art, Garap Musik dengan Semangat Art Punk

Promo Indomaret 14 September 2020, Diskon Susu, Beras hingga Mie Instan

 "Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Jajarannya Godok Program Bantuan Khusus untuk Honorer",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved