Pakar Sebut BIN Dinilai Tak Boleh Memiliki Pasukan Pemukul, Begini Sebabnya

Baru-baru ini publik di Tanah Air kembali menyoroti terkait video di media sosial mengenai aksi pasukan khusus Badan Intelijen Negara (BIN) yang

Editor: Ady Sucipto
istimewa
syarat menjadi Badan Intelijen Negara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Baru-baru ini publik di Tanah Air kembali menyoroti terkait video di media sosial mengenai aksi pasukan khusus Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi kode "Rajawali". 

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi menyebut bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri. 

Pasalnya, ungkap Muradi, BIN bukan satuan pemulukul melainkan lembaga intelijen yang end-usernya adalah Presiden 

"Badan intelijen di negara demokratis tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri. Karena karakteristik lembaga intelejen bukan satuan pemukul melainkan deteksi dini yang end user-nya adalah presiden," ujar Muradi ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/9/2020).

Hal ini disampaikan untuk menanggapi aksi pasukan khusus Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi kode 'Rajawali' yang menyedot perhatian warganet.

Aksi itu sempat diunggah Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui akun Instagramnya, @bambang.soesatyo, tiga hari lalu.

Di samping itu kata dia, secara Undang-Undang, BIN juga tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri.

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Muradi mengatakan, fungsi-fungsi itu bertujuan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan data intelijen untuk memberikan peringatan dini.

"Dari penjelasan UU tersebut tidak ada secara eksplisit maupun implisit memiliki satuan pemukul sendiri," jelas Muradi.

Namun kata dia, pengecualian badan Intelijen yang memiliki satuan pemukul sendiri ada pada dua kualifikasi yakni, badan Intelijen di negara non-demokratik dan di negara dengan karakteristik ancaman yang serius dan tidak berhenti-henti.

Karena BIN tidak dalam dua kualifikasi tersebut, maka kata dia, tidak diperbolehkan dan tidak diperkenankan memiliki pasukan pemukul sendiri dengan alasan apapun.

"Pertanyaannya apakah Tim Intelsus BIN Rajawali itu satuan pemukul atau bukan?" demikian ia mempertanyakan.

Kalau sebatas agen khusus dengan kualifikasi dan kemampuan yang lebih baik dan menyesuaikan dengan medan penugasannya menurut dia, itu tidak bermasalah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved