Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah bagi Fakir Miskin, Berikut Syaratnya
RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.
Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.
Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.
• Nyaris Ditabrak Honda CR-V di Sesetan Denpasar, DY Gemetaran & Ungkap Detik-detik Kecelakaan
• Pangdam IX/Udayana Arahkan Prajurit Tempuh Pendidikan Lanjutan secara Daring
Cara mendapatkan bansos RTLH
1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.
2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi.
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah mulai memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota.
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH. 6. Hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota.
7. Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakir Miskin Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Kriteria dan Caranya"