Corona di Bali

Update Covid-19 Bali: Pasien Positif  Bertambah 68 Orang, Sembuh 55 Orang, 5 Pasien Meninggal

Update Covid-19 Bali: Pasien Positif  Bertambah 68 Orang, Sembuh 55 Orang, 5 Pasien Meninggal

Penulis: Noviana Windri | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sebagai upaya preventif merebaknya Virus Corona, setiap penumpang domestik yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan infrared thermometer gun, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Selasa (15/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif  7380 bertambah 68 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 5837 orang yang artinya bertambah 55 orang.

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang.

Diketahui dari Tabanan 1, Karangasem 2, Buleleng 2.

Data mencatat total meninggal 184 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1359.

Sebanyak 184 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 11 orang, Badung 28 orang, Denpasar 37 orang, Gianyar 27 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 15 orang, Buleleng 23 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.

Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif tidak ada penambahan jumlahnya tetap 202 orang, sementara pasien sembuh bertambah 2 menjadi 170 orang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved