Djoko Tjandra Alirkan Uang Rp 148 Milliar ke Pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung

Djoko Tjandra Alirkan Uang Rp 148 Milliar ke Pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya ternyata sempat bersepakat dengan Djoko Tjandra untuk memberikan uang sebesar USD 10 juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan uang itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya saat itu sebagai terpidana korupsi cassie Bank Bali.

"Terdakwa PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Hari mengatakan kesepakatan tersebut telah tercantum dalam proposal kepengurusan fatwa MA yang dinamakan Jaksa Pinangki sebagai action plan.

Dalam proposal itu, Jaksa Pinangki dijanjikan uang sebesar USD 1 juta atau 14,8 milliar.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar $ 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut," jelasnya.

Namun demikian, Djoko Tjandra baru sempat mengucurkan uang sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada Jaksa Pinangki.

Uang itu diberikan melalui adik ipar Djoko Tjandra ke Andi Irfan Jaya.

"Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar $ 500,000 USD sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 persen dari $ 1,000,000 USD yang dijanjikan," katanya.

Diketahui, proposal action plan itu dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu.

Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

"Pinangki Sirna Malasari diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan komulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," kata Hari Setiyono, Kamis (17/9/2020).

Hari mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini telah berstatus terdakwa. Jaksa Pinangki didakwa bersama mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya membuat action plan agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi.

Tak hanya itu, Jaksa Pinangki juga didakwa telah menerima duit dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu USD atau Rp 7 milliar sebagai uang muka kepengurusan tersebut. Uang itu juga telah digunakan Pinangki untuk sejumlah kebutuhan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved