Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov Bali Minta Optimalkan Bekerja, Belajar dan Beribadah dari Rumah

salah satunya dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintahan maupun swasta

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Noviana Windri
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menguatkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.

Dalam surat edaran tertanggal 17 September 2020 itu, salah satunya dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintahan maupun swasta.

Jumlah pegawai bekerja dari kantor maksimal 25 persen dari total jumlah pegawai.

Proses pembelajaran dan beribadah juga diminta dilaksanakan dari rumah.

Putuskan Dukung Jaya-Wira di Pilkada Tabanan, Begini Alasan PKB

Koster Tambah Bantuan Rp 50 juta ke Desa Adat, Tahun Ini Harus Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Di tengah Pandemi Covid-19, Volume Sampah Pasca Hari Raya Galungan di Badung Tak Ada Peningkatan

"Mulai besok WFH, 3 T dioptimalkan làgi, positif OTG karantina di Hotel," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (17/9/2020).

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali yang cenderung terus meningkat, melambatnya angka kesembuhan dan meningkatnya kasus pasien yang meninggal.

Selain mengoptimalkan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, dalam surat edaran itu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kesehatan diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

Hal itu dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Surat edaran itu juga meminta agar melaksanakan dan menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran yang diteken oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu juga meminta peraturan bupati/wali kota yang serupa juga dijalankan secara ketat dan konsisten dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mencakup seluruh wilayah Bali.

Tak hanya itu, aktivitas keramaian pada obyek dan daya tarik wisata, pusat karantina, pasar dan tempat/fasilitas umum juga dibatasi.

Pemprov Bali juga meminta adanya pembatasan kegiatan upacara panca yadnya dan keramaian di Bali sesuai Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Nomor 42/IX/FKUB/2020.

Sementara itu, perkembangan  kasus pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 63 orang melalui Transmisi Lokal. Kemudian pasien sembuh sebanyak 92 orang dan terjadi pasien yang meninggal dunia sebanyak 6 orang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved