Pilkada Serentak

Maju di Pilkada Jembrana, PAW Sugiasa di DPRD Bali Tinggal Selangkah Lagi

Sesuai dengan ketentuan, apabila seorang anggota dewan mencalonkan diri, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kembang-Sugiasa (Bangsa) didampingi istri masing-masing, pojok kiri Istri Kembang Hartawan dan Pojok kanan istri Sugiasa, usai mendaftar di Kantor KPU Jembrana, Jembrana, Bali, Jumat (4/9/2020). 

Di sisi lain, Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan mengaku belum menerima surat terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketut Sugiasa.

"Belum, mungkin masih di dewan," kata dia, Kamis sore.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati, Calon Walikota-Calon Wakil Walikota secara tertulis harus pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Ia juga menambahkan bahwa selain UU Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan PAW juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3).

"Berdasarkan ketentuan Undang-undang, kandidat calon kepala daerah-wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU," ujar John Darmawan.

Mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini juga menyebutkan bahwa tugas pihaknya hanya menyampaikan terkait perolehan suara terbanyak berikutnya.

Ia juga mengaku bahwa eksekusi untuk PAW tersebut berada di tangan Gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri.

Berdasar hasil Pileg 2019, Kader PDIP asal Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, I Gusti Agung Bagus Suryadana dipastikan akan naik ke DPRD Bali Dapil Jembrana dengan status PAW (pengganti antar waktu), untuk menggantikan I Ketut Sugiasa yang direkomendasi partainya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada 2020.

"Tugas KPU dalam PAW setelah menerima surat dari dewan hanya menyampaikan peroleh suara terbanyak berikutnya dan jika diperlukan bisa dilakukan klarifikasi dan verifikasi, eksekusinya ada di Gubernur," ujarnya.

Saat Pileg lalu, PDIP meloloskan dua calegnya ke DPRD Bali 2019-2024 dari Dapil Jembrana, yakni I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa dan Ketut Sugiasa.

Diah Srikandi lolos dengan raihan 28.051 suara, sementara Sugiasa memperoleh 22.514 suara.

Sebaliknya, I Gusti Agung Bagus Suryadana gagal lolos ke DPRD Bali karena me-nempati peringkat tiga di internal caleg Dapil Jembrana, dengan perolehan 13.692 suara. Politisi kelahiran 9 Januari 1961 ini setingkat di atas Nyoman Sukeni, yang berada di posisi buncit dengan 1.195 suara.

Maka, manakala Sugiasa harus di-PAW karena maju tarung ke Pilkada Jembrana 2020, Suryadana berhak menggantikan posisinya di DPRD Bali dengan status PAW.

Suryadana sendiri bukan orang baru di kancah politik.

Saat ini, Suryadana menjabat Wakil Ketua Bappilu DPC PDIP Jembrana dan sebelumnya sempat menjabat Wakil Ketua Bidang Maritim DPD PDIP Bali.

Suryadana sudah berpengalaman di legislatif, karena pernah duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Jembrana 2004-2009. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved