Pilkada Serentak
Maju di Pilkada Jembrana, PAW Sugiasa di DPRD Bali Tinggal Selangkah Lagi
Sesuai dengan ketentuan, apabila seorang anggota dewan mencalonkan diri, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Serentak 2020 telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 September lalu.
Seperti diketahui beberapa calon merupakan anggota DPRD baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi yang terpilih pada Pileg 2019 lalu.
Seperti Calon Wakil Bupati Jembrana yang diusung oleh PDIP Ketut Sugiasa. Pendamping Made Kembang Hartawan ini merupakan anggota Komisi II DPRD Bali.
Sesuai dengan ketentuan, apabila seorang anggota dewan mencalonkan diri, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri.
• Tips Menjaga Kesehatan Mata Selama Pandemi Covid-19
• Penegakan Protokol Kesehatan di Buleleng Akan Diintensifkan Hingga ke Desa-desa
• Permudah Akses Energi ke Pelosok Bali, Pertashop Hadir Sekaligus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa
Berbeda dengan kepala daerah (incumbent) yang maju, cukup mengajukan cuti saja.
Dikonfirmasi, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali sekaligus Wakil Sekretaris DPD Bidang Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ketut Sugiasa dari anggota Dewan.
“Sudah, pengunduran dirinya beliau kan sudah,” katanya, Kamis (17/9/2020).
Tjok Agung menyatakan, sejak awal pendaftaran, surat pengunduran diri Ketut Sugiasa telah diajukan.
Sehingga, tak butuh waktu lama untuk memproses. Bahkan, saat ini suratnya telah dikirimkan ke DPP PDIP di Jakarta.
“Artinya, menyikapi surat pengunduran diri beliau, saya dari DPD sudah langsung saya sikapi. Dan sudah langsung saya bawa ke DPP,” jelasnya.
Mekanismenya, terang dia, apabila seorang calon yang duduk sebagai anggota legislatif telah mendapatkan rekomendasi dari induk partainya dan mendaftar, maka harus mengajukan pengunduran diri ke lembaga dewan.
“Ketika sudah mendapatkan rekomendasi, saya bersurat dari DPD ke DPRD Provinsi (Bali). Menindaklanjuti pengunduran diri Bapak Ketut Sugiasa sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Jembrana, kami mohon diproses di DPRD Provinsi,” tandasnya.
Setelah diparipurnakan, nantinya akan dilanjutkan ke Gubernur Bali Wayan Koster untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Klungkung ini menyatakan optimis jika proses pengunduran diri Ketut Sugiasa tidak akan berlangsung lama.
• Bupati Suwirta Akan Kembangkan budidaya Ikan Kerapu, Kepiting, dan Udang di Ceningan
• Update Covid-19 Bali, 17 September: Kasus Positif Bertambah 63 Orang, 92 Pasien Sembuh & 6 Meninggal
• BREAKING NEWS: Bupati Eka Tutup Sejumlah Fasilitas Umum di Tabanan Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
“Astungkara, kalau saya yang ngurus tidak sampai bulanan,” akunya.
Di sisi lain, Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan mengaku belum menerima surat terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketut Sugiasa.
"Belum, mungkin masih di dewan," kata dia, Kamis sore.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati, Calon Walikota-Calon Wakil Walikota secara tertulis harus pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.
Ia juga menambahkan bahwa selain UU Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan PAW juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3).
"Berdasarkan ketentuan Undang-undang, kandidat calon kepala daerah-wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU," ujar John Darmawan.
Mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini juga menyebutkan bahwa tugas pihaknya hanya menyampaikan terkait perolehan suara terbanyak berikutnya.
Ia juga mengaku bahwa eksekusi untuk PAW tersebut berada di tangan Gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri.
Berdasar hasil Pileg 2019, Kader PDIP asal Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, I Gusti Agung Bagus Suryadana dipastikan akan naik ke DPRD Bali Dapil Jembrana dengan status PAW (pengganti antar waktu), untuk menggantikan I Ketut Sugiasa yang direkomendasi partainya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jembrana di Pilkada 2020.
"Tugas KPU dalam PAW setelah menerima surat dari dewan hanya menyampaikan peroleh suara terbanyak berikutnya dan jika diperlukan bisa dilakukan klarifikasi dan verifikasi, eksekusinya ada di Gubernur," ujarnya.
Saat Pileg lalu, PDIP meloloskan dua calegnya ke DPRD Bali 2019-2024 dari Dapil Jembrana, yakni I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa dan Ketut Sugiasa.
Diah Srikandi lolos dengan raihan 28.051 suara, sementara Sugiasa memperoleh 22.514 suara.
Sebaliknya, I Gusti Agung Bagus Suryadana gagal lolos ke DPRD Bali karena me-nempati peringkat tiga di internal caleg Dapil Jembrana, dengan perolehan 13.692 suara. Politisi kelahiran 9 Januari 1961 ini setingkat di atas Nyoman Sukeni, yang berada di posisi buncit dengan 1.195 suara.
Maka, manakala Sugiasa harus di-PAW karena maju tarung ke Pilkada Jembrana 2020, Suryadana berhak menggantikan posisinya di DPRD Bali dengan status PAW.
Suryadana sendiri bukan orang baru di kancah politik.
Saat ini, Suryadana menjabat Wakil Ketua Bappilu DPC PDIP Jembrana dan sebelumnya sempat menjabat Wakil Ketua Bidang Maritim DPD PDIP Bali.
Suryadana sudah berpengalaman di legislatif, karena pernah duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Jembrana 2004-2009. (*)