Corona di Bali
Penegakan Protokol Kesehatan di Buleleng Akan Diintensifkan Hingga ke Desa-desa
Ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah meningkatnya penularan virus corona di Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Operasi penegakan Pergub (Peraturan Gubernur) Bali Nomor 46 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 41 akan lebih diitensifkan hingga ke desa-desa.
Ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah meningkatnya penularan virus corona di Buleleng.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat memimpin apel konsolidasi Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Buleleng, di Lapangan Mapolres Buleleng, Kamis (17/9/2020).
Pejabat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menyebut, selama ini operasi gabungan yang dilakukan untuk menegakan Perbup 46 dan Perbup 41 hanya di permukaan saja, alias di wilayah perkotaan.
• Permudah Akses Energi ke Pelosok Bali, Pertashop Hadir Sekaligus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa
• Bupati Suwirta Akan Kembangkan budidaya Ikan Kerapu, Kepiting, dan Udang di Ceningan
• Update Covid-19 Bali, 17 September: Kasus Positif Bertambah 63 Orang, 92 Pasien Sembuh & 6 Meninggal
Sementara di desa-desa dinilai belum signifikan, sehingga dikhawatirkan penularan virus terjadi di tingkat desa.
Untuk itu, Suradnyana mengimbau kepada Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP, agar lebih menggiatkan operasi gabungan di desa-desa.
Tak hanya menindak warga yang tidak menggunakan masker, namun juga menertibkan kegiatan yang melibatkan kerumuman, seperti Tajen.
“Saya yakin jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, jumlah kasus terkonfirmasi bias menurun. Ini dilakukan agar pandemi ini cepat selesai,” katanya.
Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa menegaskan, operasi yustisi ini dilakukan bukan untuk mencari keuntungan dari denda yang dikenakan.
Melainkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protkol kesehatan.
Sementara disinggung terkait tajen, Sinar Subawa mengaku akan menindak tegas sesuai aturan hokum, jika terus membandel.
“Kami akan maksimalkan sampai ke desa. Namun tetap mengedepankan persuasif dan humanis. Jika masih membandel, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Disisi lain, Sekda Buleleng juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi terjadi sejak diterapkannya tatanan kehidupan era baru di Bali, yang membuat interaksi sosial menjadi lebih rileks.
Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Kementerian Kesehatan revisi kelima, yang memutuskan agar pasien covid-19 dengan gejala ringan dan tidak bergejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, atau ke fasilitas karantina yang telah disediakan Pemprov Bali.
• BREAKING NEWS: Bupati Eka Tutup Sejumlah Fasilitas Umum di Tabanan Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
• Terima 3 Kilogram Paket Ganja, Beni Diganjar 15 Tahun Penjara
• Oknum Anggota Provost Tewas Penuh Luka di Jalanan, Ditemukan Pukul 05.00
“Banyak pasien tidak bergejala dan bergejala ringan memilih untuk isolasi mandiri di rumah. Namun persoalannya, ada saja pasien yang tidak disiplin. Dimasa isolasi, justru keluar rumah lalu kami peringati lagi. Fenomena ini menjadi salah satu peluang terjadinya penularan lebih luas,” kata Suyasa.