Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terima 3 Kilogram Paket Ganja, Beni Diganjar 15 Tahun Penjara

Dari tangannya diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Beni kala menjalani sidang secara virtual. Oleh hakim, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, karena menjadi perantara ganja seberat 3 Kg. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdalih kepepet membutuhkan uang, Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja.

Kini Beni hanya bisa meratapi nasib setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang virtual mengganjarnya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, Beni ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.

Dari tangannya diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).

Kelompok Belajar Terancam Dihentikan Jika Tabanan Masih Zona Merah Usai Kuningan

Kasus Positif Covid-19 di Jembrana Bertambah 4 Orang, Tujuh Pasien Sembuh

Paparkan Terkait Produk Lokal, Bupati Suwirta Minta Generasi Muda Ikut Produksi Garam Kusamba

Terkait putusan itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

 "Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day sudah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Beni dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan penjara," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020). 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Chandra Andhika Nugraha melayangkan tuntutan 16 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan penjara terhadap terdakwa Beni.

"Terdakwa menerima putusan itu. Jaksa juga menerima putusan majelis hakim," terang Aji Silaban.

Mengenai amar putusan, kata Aji, bahwa terdakwa kelahiran Padang, Sumatera Barat, 19 Nopember 1996 itu divonis telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram.

"Dia melanggar dakwaan primair jaksa penuntut. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," ungkapnya. 

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya, Senin 16 Maret 2020, terdakwa menghubungi Mec (DPO) untuk meminta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang.

 Kemudian Mec menawarkan ke terdakwa pekerjaan menerima paket kiriman berisi ganja untuk selanjutkan diantarkan lagi ke suatu tempat sesuai perintah Mec. 

Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan dua hari kemudian Mec menelpon terdakwa agar bersiap-siap, karena tiga paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram akan segera datang.

Pemerintah Bakal Restorasi Terumbu Karang di Lima Wilayah Pesisir Bali

Bupati Anas Ajak Pokdarwis Tetap Optimistis dan Kreatif di Masa Pandemi

Pelatih Bali United Teco: Hampir Semua Tim di Liga I Indonesia Pakai Sistem Empat Bek

Jika berhasil mengambil ganja tersebut, terdakwa dijanjikan upah uang Rp 500 ribu oleh Mec. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved