Corona di Bali
Kelompok Belajar Terancam Dihentikan Jika Tabanan Masih Zona Merah Usai Kuningan
Dinas Pendidikan akan menunggu hingga akhir pekan depan, jika zona merah untuk Tabanan masih terjadi kemungkinan kelompok belajar ini dihentikan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Proses belajar kelompok yang diterapkan Dinas Pendidikan Tabanan untuk kelas rendah (kelas 1, 2, dan 3) akan dievaluasi.
Sebab, saat ini kasus terkonfirmasi positif di Tabanan cenderung meningkat drastis dan menyebabkan Tabanan masuk zona merah.
Namun, Dinas Pendidikan akan menunggu hingga akhir pekan depan, jika zona merah untuk Tabanan masih terjadi kemungkinan kelompok belajar ini dihentikan sementara.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra, saat ini karena masih serangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh siswa masih libur selama dua pekan.
• Kasus Positif Covid-19 di Jembrana Bertambah 4 Orang, Tujuh Pasien Sembuh
• Paparkan Terkait Produk Lokal, Bupati Suwirta Minta Generasi Muda Ikut Produksi Garam Kusamba
• Pemerintah Bakal Restorasi Terumbu Karang di Lima Wilayah Pesisir Bali
Dan mengenai proses belajar kelompok yang diterapkan ada kelas rendah akan dievaluasi setelah Hari Raya Kuningan (Sabtu mendatang), sebab saat ini Tabanan masuk zona merah.
"Saat ini kan siswa masih libur, untuk belajar kelompok kelas rendah itu nanti kita evaluasi setelah Kuningan nanti," kata Nyoman Putra.
Putra melanjutkan, jika misalnya nanti setelah Kuningan atau saat mulai pekan terakhir Tabanan masih zona merah, kemungkinan besar belajar kelompok tersebut akan dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
"Untuk tatap muka sudah pasti belum dilaksanakan sesuai dengan rapat yang dilakukan sebelumnya. Kemudian jika untuk kelompok belajar pada kelas rendah ini juga serupa jika situasi dan kondisi di Tabanan tak mengizinkan karena sudah masuk zona merah," jelasnya.
"Intinya di situasi seperti ini kami tak ingin terjadi cluster dari kelompok belajar ini nantinya," tegasnya.
Untuk diketahui, kelompok belajar ini dibentuk untuk kelas rendah dari kelas 1, 2, dan 3, sekolah dasar.
Sebab saat pembelajaran online untun kelas rendah diterapkan dinilai tidak efektif sehingga dirancang belajar kelompok.
Sistemnya adalah guru kelas di masing-masing mendatangi tempat belajar kelompok siswa sesuai kesepakatan sebelumnya.
Dan untuk penetapan belajar kelompok, maksimal diikuti sebanyak 7 orang siswa.
Belajar kelompok ini diterapkan karena sistem pembelajaran jarak jauh dinilai masih kurang efektif terutama pada kelas rendah di jenjang sekolah dasar.
• Bupati Anas Ajak Pokdarwis Tetap Optimistis dan Kreatif di Masa Pandemi
• Pelatih Bali United Teco: Hampir Semua Tim di Liga I Indonesia Pakai Sistem Empat Bek
• Objek Wisata Pesona Bukit Lempuyang di Karangasem Ditutup 5 Hari Karena Digelar Rangkaian Puja Wali
Sehingga, sesuai hasil evaluasi dan persetujuan Komisi IV DPRD Tabanan, instruksi belajar kelompok ini dilaksanakan sejak dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.