Terima 3 Kilogram Paket Ganja, Beni Diganjar 15 Tahun Penjara
Dari tangannya diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang bahwa akan mengirim paket berisi ganja itu ke alamat yang telah disepakati oleh terdakwa dan Mec, yakni di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung.
Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya.
Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu. Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.
Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/beni-kala-menjalani-sidang-secara-virtual-oleh-hakim-ia-dijatuhi-hukuman-15-tahun-penjara.jpg)