Corona di Bali

BREAKING NEWS: Bupati Eka Tutup Sejumlah Fasilitas Umum di Tabanan Akibat Kasus Covid-19 Meningkat

Surat edaran ini mengacu pada Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Surat Edaran Bupati Tabanan terkait penerapan Perbup Nomor 44 Tahun 2020. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Angka kasus terkonfirmasi positif akibat transmisi lokal di Tabanan cenderung meningkat drastis sejak dua pekan belakangan ini.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali mengeluarkan Surat Edaran untuk menegaskan bahwa seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial sampai ke tingkat desa ditutup. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.

Dalam surat edaran nomor 517/120/BPBD ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat maupun Pengelola Gedung atau tempat olahraga.

Surat edaran ini mengacu pada Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ini berisi empat poin penting.

Terima 3 Kilogram Paket Ganja, Beni Diganjar 15 Tahun Penjara

Kelompok Belajar Terancam Dihentikan Jika Tabanan Masih Zona Merah Usai Kuningan

Kasus Positif Covid-19 di Jembrana Bertambah 4 Orang, Tujuh Pasien Sembuh

Poin pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Poin kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Maria dan taman garuda wisnu serasi (GWS) untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Poin ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Dan poin keempat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.

Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"SE tersebut sudah ditandatangani per hari ini oleh Ibu Bupati dan mulai berlaku hari ini," kata Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Gusti Ngurah Made Sucita, Kamis (17/9/2020).

Sucita menjelaskan, diterbitkannya surat edaran ini untuk mencegah penyebaran covid-19 di Tabanan yang sudah masuk zona merah.

"Ini upaya mencegah penyebaran covid lebih luas lagi di Tabanan atau tepatnya menekan angka kasus akibat transmisi lokal," tegasnya.

Mengenai pengawasan, kata dia, akan dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan fasilitas umum yang dimaksud.

Misalnya, jika lapangan yang ada di Desa, praktis diawasi oleh Desa dan Desa Adat dan begitu juga seterusnya. 

Pemerintah Bakal Restorasi Terumbu Karang di Lima Wilayah Pesisir Bali

Bupati Anas Ajak Pokdarwis Tetap Optimistis dan Kreatif di Masa Pandemi

Ahok: Saya dan Erick Thohir Tak Bisa Diadu Domba

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved