Corona di Bali

Update Covid-19 Bali, 17 September: Kasus Positif Bertambah 63 Orang, 92 Pasien Sembuh & 6 Meninggal

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 5.979 orang yang artinya bertambah 92 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Kamis (17/9/2020).

 Jumlah kumulatif pasien positif 7.492 orang atau bertambah 63 orang.

 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

 Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 5.979 orang yang artinya bertambah 92 orang.

BREAKING NEWS: Bupati Eka Tutup Sejumlah Fasilitas Umum di Tabanan Akibat Kasus Covid-19 Meningkat

Terima 3 Kilogram Paket Ganja, Beni Diganjar 15 Tahun Penjara

Kelompok Belajar Terancam Dihentikan Jika Tabanan Masih Zona Merah Usai Kuningan

 Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 6 orang.

Diketahui dari Tabanan 2, Denpasar 1, Gianyar 2, dan Karangasem 1.

Data mencatat total meninggal 194 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1318.

 Sebanyak 194 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 13 orang, Badung 28 orang, Denpasar 38 orang, Gianyar 29 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 18 orang, Buleleng 25 orang, dan WNA 2 orang.

 Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

 Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

 Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

 Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

 Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.

Kasus Positif Covid-19 di Jembrana Bertambah 4 Orang, Tujuh Pasien Sembuh

Paparkan Terkait Produk Lokal, Bupati Suwirta Minta Generasi Muda Ikut Produksi Garam Kusamba

Pemerintah Bakal Restorasi Terumbu Karang di Lima Wilayah Pesisir Bali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved