Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Putu Eka Pratama Terancam 20 Tahun Penjara
Putu Eka Pratama diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Eka Pratama (24), telah menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
Pria kelahiran Tabanan, 11 Desember 1995, ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, dan dari tangannya ditemukan dua paket sabu siap edar.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan paket sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Dimana dari dakwaan itu, terdakwa Eka Pratama terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dakwaan kesatu, terdakwa dinilai tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
• Pembuka Bundesliga 2020-2021 Malam Ini, Bayern Muenchen vs Schalke
• Pemain Bali United Kadek Agung Rasakan Perbedaan Merayakan Galungan di Tengah Pandemi Covid-19
• Honda Kian Apes, Stefan Bradl Alami Cidera dan Absen di MotoGP Emilia Romagna 2020
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang Jaksa Putu Oka di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara.
Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik holongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Eka Pratama dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Eka Pratama ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa, berawal saat anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan diri terdakwa.
• Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah 5 Orang, Meninggal 2 Orang
• Jack Miller Waspadai Performa Joan Mir di MotoGP Emilia Romagna 2020
• Arta Wirianda Kepergok Saat Mencuri, Cuma Pakai Celana Dalam dan Mandi Kembang agar Bisa Menghilang
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melihat keberadaan terdakwa mengendarai sepeda motor di ujung gang X, Jl. Diponegoro.
Tidak mau buruan lepas, petugas lalu mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 paket kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram dan 0,23 gram.