Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Putu Eka Pratama Terancam 20 Tahun Penjara
Putu Eka Pratama diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan menyasar ke kamar kos terdakwa.
Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru dan 1 paket sabu.
Kemudian diperoleh keterangan, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Adi (DPO).
Terdakwa diminta menempelkan kembali, dan dari sekali tempel terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tak-ada-habisnya-dibekuk-di-tukad-balian-ini-tangkapan-baru-bandar-narkoba-asal-padang.jpg)