Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Putu Eka Pratama Terancam 20 Tahun Penjara

Putu Eka Pratama diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan menyasar ke kamar kos terdakwa.

Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru dan 1 paket sabu.

Kemudian diperoleh keterangan, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Adi (DPO).

Terdakwa diminta menempelkan kembali, dan dari sekali tempel terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved