Tabanan Jadi Zona Merah Covid-19, Bupati Eka Tutup Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial

Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tim gabungan melakukan operasi atau sidak terkait implementasi Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Dauh Pala dan Pasar Kediri, Tabanan, Bali, Senin (14/9/2020). 

TABANAN, TRIBUN BALI - Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akibat transmisi lokal di Kabupaten Tabanan meningkat drastis dua pekan belakangan ini.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Surat Edaran yang isinya menutup semua fasilitas umum dan fasilitas sosial sampai ke tingkat desa.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut Perbup Tabanan Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.

Surat Edaran nomor 517/120/BPBD tertanggal 17 September 2020 itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, pengelola gedung atau tempat olahraga.

Surat edaran ini mengacu pada Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berisi empat poin.

Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Maria dan taman Garuda Wisnu Serasi (GWS) untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Keempat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.

Surat edaran (SD) ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"SE tersebut sudah ditandatangani per hari ini oleh Ibu Bupati dan mulai berlaku hari ini," kata Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Gusti Ngurah Made Sucita, Kamis (17/9/2020).

Sucita menjelaskan, pesan penting dari surat edaran ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan yang sudah masuk zona merah.

"Ini upaya mencegah penyebaran covid lebih luas lagi di Tabanan akibat transmisi lokal," tegasnya.

Mengenai pengawasan, kata dia, dilakukan masing-masing lembaga yang mengurus fasilitas umum tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved