Corona di Bali
Update Covid-19 Bali 18 September 2020: Positif 51 Orang, Sembuh 94 Orang, Meninggal 5 Orang
Update Covid-19 di Bali 18 September 2020 kasus meninggal 5 orang, positif 51 orang, sembuh 94 orang
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Jumat (18/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 7.543, bertambah 51 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Total pasien sembuh sebanyak 6.073 orang, yang artinya bertambah 94 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang.
Diketahui dari Denpasar 1 orang, Gianyar 2 orang, dan Karangasem 2 orang.
Data mencatat total pasien Covid-19 meninggal 199 orang dan dalam perawatan sebanyak 1.271.
Sebanyak 199 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 13 orang, Badung 28 orang, Denpasar 39 orang, Gianyar 31 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 20 orang, Buleleng 25 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
• Terlibat Cinta Terlarang, Pasangan Kumpul Kebo Mutilasi Jasad Rinaldi Harley Wismanu
• Special Pack Bali United, Foto Yabes Roni Hingga Ilija Spaso Ada di Kemasan Indomie
• Pembangunan Pasar Singamandawa Bangli Dilanjutkan, Disperindag Ajukan Proposal Anggaran Rp180 Miliar
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak semua lapisan masyarakat tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja dan kapan saja.
Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif Covid-19 bertambah 1 orang, jumlahnya 207 orang, sementara pasien sembuh bertambah 3 orang, menjadi 180 orang.