Corona di Bali
9 Anggota DPRD Bali Positif Covid-19, Akivitas Dibatasi
Mantan Bupati Tabanan dua periode itu mengaku tidak bisa memastikan apakah anggota dewan dan staf yang terpapar itu dari kluster kantor atau lainnya
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Mengenai agenda dewan, lanjutnya, pascareses belum ada yang memerlukan kehadiran banyak orang.
Agenda penting seperti sidang paripurna yang biasanya melibatkan banyak orang akan digelar secara virtual.
“Yang paling dekat agendanya tentu pembahasan APBD Induk 2021,” imbuhnya.
Ini juga berlaku untuk pembahasan rancangan peraturan daerah atau ranperda.
“Termasuk juga ranperda-ranperda yang masuk prioritas Bapemperda (Badan Pembentukan Perda),” katanya lagi.
Mengenai pembahasan APBD Induk 2021, dia belum bisa memastikan kapan dilaksanakan.
Pihaknya masih menunggu pengajuan dari eksekutif atau Pemerintah Provinsi Bali.
“Kalau pembahasan APBD Induk 2021 belum. Dewan masih menunggu dari Timur (Pemprov Bali).Ini yang kemungkinan akan dilaksanakan secara virtual. Termasuk untuk pengesahannya nanti,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh Tribun Bali menyebutkan, mulai Senin (21/9), pembatasan aktivitas dan jumlah orang di DPRD Provinsi Bali akan diberlakukan secara efektif.
Staf Sekretariat DPRD Bali menerapkan pola piket. Dengan demikian jumlah staf yang masuk kantor dibatasi sesuai ketentuan maksimal dalam Surat Edaran Gubernur Bali.
Tiadakan Sidang
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar meniadakan persidangan mulai Jumat (18/9/2020) Senin (28/9/2020).
Hal ini dilakukan lantaran seorang aparatur PN Gianyar positif Covid-19.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo membenarkan adanya staf PN yang positif Covid-19.
“Dari 52 orang aparatur PN Gianyar yang tes rapid, sebanyak empat orang reaktif.