Corona di Indonesia

Camat Kelapa Gading Jakarta Utara Meninggal karena Covid-19, Begini Ungkap Direktur RSPI

M. Harmawan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2020) pukul 11.50 WIB, demikian keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Utama RSPI

Editor: Ady Sucipto
Wartakotalive.com
Ilustrasi tenaga medis menangani pasien Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Camat Kelapa Gading M. Harmawan meninggal dunia akibat positif terpapar Covid-19.  

M. Harmawan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2020) pukul 11.50 WIB, demikian keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Utama RSPI Sulianto Saroso Mohammad Syahril. 

Disebutkan Syahril, bahwa M. Harmawan sempat mendapat perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kondisinya yang belakangan terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia. 

“Terakhir dirawat di ruang ICU pake ventilator,” ungkap Syahril, Sabtu (19/9).

M. Harmawan diketahui belum lama masuk RSPI Sulianti Saroso karena positif Covid-19.

Syahril mengatakan M. Harmawan dirawat sejak Selasa (15/9) kemarin.

Namun demikian Syahril enggan menjelaskan secara detil perihal meninggal dunianya orang nomor satu di Kecamatan Kelapa Gading itu.

“Nanti aja, katanya akan ada press release dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta,” sambungnya.

Camat Kelapa Gading M. Harmawan meninggal dunia karena Covid19, Sabtu (19/9/2020)
Camat Kelapa Gading M. Harmawan meninggal dunia karena Covid19, Sabtu (19/9/2020) (BeritaJakarta)

Pegawai Terpapar Covid-19 dan Tidak Jalankan Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 23 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat pandemi Covid-19.

Angka itu merupakan kumulatif pendataan pemerintah daerah sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dari Senin (14/9/2020) sampai Kamis (17/9/2020).

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perkantoran itu ditutup karena ada dua persoalan.

Pertama, karena adanya karyawan yang terkena Covid-19. Kedua, perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Contohnya, mempekerjakan karyawan di tempat kerja melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni 25 persen bagi perusahaan sektor non-esensial, dan 50 persen bagi sektor esensial.

“Ada 14 perusahaan yang ditutup sementara karena pegawainya terpapar Covid-19."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved