Corona di Indonesia

Camat Kelapa Gading Jakarta Utara Meninggal karena Covid-19, Begini Ungkap Direktur RSPI

M. Harmawan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2020) pukul 11.50 WIB, demikian keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Utama RSPI

Editor: Ady Sucipto
Wartakotalive.com
Ilustrasi tenaga medis menangani pasien Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Camat Kelapa Gading M. Harmawan meninggal dunia akibat positif terpapar Covid-19.  

M. Harmawan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2020) pukul 11.50 WIB, demikian keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Utama RSPI Sulianto Saroso Mohammad Syahril. 

Disebutkan Syahril, bahwa M. Harmawan sempat mendapat perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kondisinya yang belakangan terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia. 

“Terakhir dirawat di ruang ICU pake ventilator,” ungkap Syahril, Sabtu (19/9).

M. Harmawan diketahui belum lama masuk RSPI Sulianti Saroso karena positif Covid-19.

Syahril mengatakan M. Harmawan dirawat sejak Selasa (15/9) kemarin.

Namun demikian Syahril enggan menjelaskan secara detil perihal meninggal dunianya orang nomor satu di Kecamatan Kelapa Gading itu.

“Nanti aja, katanya akan ada press release dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta,” sambungnya.

Camat Kelapa Gading M. Harmawan meninggal dunia karena Covid19, Sabtu (19/9/2020)
Camat Kelapa Gading M. Harmawan meninggal dunia karena Covid19, Sabtu (19/9/2020) (BeritaJakarta)

Pegawai Terpapar Covid-19 dan Tidak Jalankan Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 23 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat pandemi Covid-19.

Angka itu merupakan kumulatif pendataan pemerintah daerah sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dari Senin (14/9/2020) sampai Kamis (17/9/2020).

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perkantoran itu ditutup karena ada dua persoalan.

Pertama, karena adanya karyawan yang terkena Covid-19. Kedua, perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Contohnya, mempekerjakan karyawan di tempat kerja melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni 25 persen bagi perusahaan sektor non-esensial, dan 50 persen bagi sektor esensial.

“Ada 14 perusahaan yang ditutup sementara karena pegawainya terpapar Covid-19."

"Sedangkan sembilan perusahaan lagi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Andri, Jumat (18/9/2020).

Andri mengatakan, seluruh perusahaan itu terletak di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

Perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19 ada enam di Jakarta Barat, dan masing-masing tiga perusahaan di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Kemudian, masing-masing satu perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Sedangkan sembilan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19, empat di antaranya di Jakarta Pusat, tiga di Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.

Menurutnya, perusahaan yang karyawannya terkena Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk proses sterilisasi memakai cairan disinfektan.

Sedangkan perusahaan yang ditutup karena tidak mengikuti ketentuan protokol Covid-19, merupakan bentuk sanksi dari pemerintah daerah.

Kedua kebijakan itu tercantum dalam dua regulasi.

Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Kedua, Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Andri menyatakan bakal terus melakukan pengawasan di sejumlah perkantoran, perusahaan, atau tempat usaha di DKI Jakarta.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan mereka mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan catatannya, ada 79.959 perusahaan di Ibu Kota yang tersebar di enam wilayah.

Rinciannya, 16 perusahaan di Kepulauan Seribu; 14.394 di Jakarta Barat; 29.602 di Jakarta Selatan; 8.656 di Jakarta Timur; 15.515 di Jakarta Pusat, dan 11.776 perusahaan di Jakarta Utara.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 17 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 58.582 (24.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 39.508 (17.6%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 18.744 (8.1%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 15.584 (6.6%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 13.867 (6.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 9.547 (4.3%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 9.051 (3.9%)

BALI

Jumlah Kasus: 7.492 (3.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 6.486 (2.7%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 5.233 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 4.836 (2.0%)

RIAU

Jumlah Kasus: 4.462 (1.7%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 4.212 (1.9%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 3.895 (1.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 3.868 (1.5%)

ACEH

Jumlah Kasus: 3.236 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 3.123 (1.4%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 3.009 (1.4%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 2.503 (1.1%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.341 (1.1%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 2.043 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.984 (0.8%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.972 (0.9%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 1.494 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 1.333 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 825 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 687 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 510 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 483 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 482 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 351 (0.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 305 (0.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 302 (0.1%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 278 (0.1%). (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Meninggal Akibat Covid-19, Camat Kelapa Gading Baru Dirawat 4 Hari di RSPI Sulianti Saroso, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved