Kronologi Lengkap Pencekalan Bambang Trihatmodjo, Berawal Utang SEA Games XIX Tahun 1997

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bambang Trihatmodjo saat mendatangi rumah duka Probosutedjo untuk melayat, di Jakarta, Senin (26/3/2018). 

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved