Corona di Bali
Pecalang Sampai Jengkel, Warga di Pantai Sanur Banyak yang Tak Taati Protokol Kesehatan
Sebab masih banyak yang tak menggubris saat diberitahu agar memakai masker secara benar dan tetap menjaga jarak aman.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Ada pula yang berkerumun tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Menurut Ruta, di pantai ini sering dilaksanakan sidak masker oleh aparat gabungan.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker didenda Rp 100 ribu.
Ada yang dihukum push up 15 sebanyak kali.
Ruta mengatakan, saat ini Sanur sudah masuk zona merah Covid 19.
Itu sebabnya, ia tak henti-hentinya mengingatkan pengunjung agar taati protokol kesehatan
ASN Kerja dari Rumah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sejak Jumat (18/9/2020) kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.
"Ya (mulai hari ini WFH)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Lihadnyana menjelaskan, Pemprov Bali kembali menerapkan WFH karena kasus Covid-19 di Bali cenderung meningkat belakangan ini.
Satu di antaranya terjadi di perkantoran.
"Pemprov mengambil langkah-langkah kebijakan untuk work from home," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan meliburkan pegawai.
WFH hanya memindahkan pegawai yang biasanya bekerja di kantor ke rumah.