Corona di Bali

Pecalang Sampai Jengkel, Warga di Pantai Sanur Banyak yang Tak Taati Protokol Kesehatan

Sebab masih banyak yang tak menggubris saat diberitahu agar memakai masker secara benar dan tetap menjaga jarak aman.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Salah satu pecalang Desa Sanur saat menegur pengunjung Pantai Sanur, Denpasar, Bali yang memakai masker di dagu, Jumat (18/9/2020). 

Bekerja dari rumah bisa dilakukan karena Pemprov Bali sudah mempunyai flatform digital sehingga tugas pokok dan fungsi tetap bisa dilaksanakan.

"Nah itulah langkah-langkah yang harus diambil sehingga tidak menimbulkan klaster baru. Kita tidak menginginkan itu," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali tersebut.

Meski adanya kebijakan WFH, Lihadnyana menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pegawai bergilir masuk kantor.

Dalam surat edaran tersebut sudah ditegaskan bahwa maksimal 25 persen boleh bekerja di kantor dari jumlah pegawai pada masing-masing perangkat daerah.

"Kalau misalnya di BKD ada pegawai 100, berarti hanya 25 saja yang masuk (kantor)," kata birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng ini.

Pegawai yang masuk kantor, kata Lihadnyana, diatur pimpinan perangkat daerah masing-masing.

Sementara pegawai yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan pelaporan bisa dikerjakan dari rumah.

"Toh ini (pelayanan administrasi dan pelaporan) sudah berbasis IT," kata pria yang sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Bali itu.

Lihadnyana mengatakan, kebijakan WFH ini akan diberlakukan sampai kasus Covid-19 menurun.

Ia berharap seluruh masyarakat Bali termasuk ASN disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dengan begitu kasus Covid-19 di Bali dan secara nasional bisa dikendalikan semaksimal mungkin.

Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali yang terus meningkat, melambatnya angka kesembuhan dan meningkatnya jumlah pasien yang meninggal.

Selain mengoptimalkan WFH, surat edaran tersebut meminta agar kegiatan belajar dan beribadah pun dilakukan dari rumah.

Seluruh pemangku kepentingan agar sosialisasi dan diseminasi secara masif demi meningkatkan kesadaran masyarakat melindungi kesehatan diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

Pemprov Bali juga meminta adanya pembatasan kegiatan upacara panca yadnya dan keramaian di Bali sesuai Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Nomor 42/IX/FKUB/2020. (win/sui)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved