Corona di Bali

Update Covid-19: 1.271 Orang dalam Perawatan di Bali, Kasus Positif di Indonesia Masih Tinggi

Update Covid-19 di Bali dan Indonesia. Setelah hampir enam bulan mengarungi pandemi Covid-19, penularan virus corona di masyarakat belum juga mereda.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Update Covid-19. 

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu mengaku tidak bisa memastikan apakah anggota dewan dan staf yang terpapar itu dari kluster kantor atau lainnya.

Hanya ia mengungkapkan ada beberapa anggota dewan yang positif itu baru kembali dari Jakarta serta bertemu masyarakat di daerah pemilihan saat reses.

Adi Wiryatama menegaskan, semua kegiatan di lembaga yang dipimpinnya selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Reses kami itu sudah ikut protokol kesehatan, protap dilakukan. Jauh-jauh, tidak berdekatan," ujarnya.
Menurut dia, semua anggota dewan akan menjalani swab test.

"Yang lain juga kami swab karena kemarin alatnya kurang. Kami usahakan semua anggota dewan wajib swab, kami juga tes rapid," tandasnya.

Sekretariat DPRD Bali pun mengambil keputusan membatasi aktivitas.

Pembatasan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/1X/2020.

Sekretaris DPRD Bali, Gede Suralaga menjelaskan, beberapa agenda utama anggota dewan akan dilaksanakan secara virtual.

Khusus berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah atau ranperda.

“Untuk sementara waktu agenda dewan maupun aktivitas sekretariat dibatasi. Kerja dari rumah. Maksimal staf di kesekretariatan 25 persen dari total jumlah pegawai. Kami menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur,” jelas Suralaga.

Informasi yang diperoleh Tribun Bali menyebutkan, mulai Senin (21/9), pembatasan aktivitas dan jumlah orang di DPRD Provinsi Bali akan diberlakukan secara efektif.

Staf Sekretariat DPRD Bali menerapkan pola piket. Dengan demikian jumlah staf yang masuk kantor dibatasi sesuai ketentuan maksimal dalam Surat Edaran Gubernur Bali.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sejak Jumat (18/9/2020) kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.

"Ya (mulai hari ini WFH)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved