Corona di Bali
Denpasar Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Diimbau Menunda Pulang Kampung
Kota Denpasar kini masuk zona merah Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meminta masyarakat menunda pulang kampung.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Kota Denpasar kini masuk Zona Merah Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meminta masyarakat menunda pulang kampung.
“Kami meminta untuk sementara waktu masyarakat yang berdomisili di Denpasar agar tak pulang kampung mengingat kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan dan beberapa daerah masuk zona merah.
Kurangi agenda keluar termasuk pulang kampung,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai, Sabtu (19/9/2020).
Gugus Tugas khawatir warga yang pulang kampung bisa menjadi carrier penularan Covid-19 ke keluarganya di kampung dan sebaliknya dari kampung membawa virus ke Kota Denpasar.
Selain itu, penduduk yang datang dari luar Bali wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Satgas di masing-masing wilayah yang akan mengawasi pendatang dari luar Bali agar mereka melakukan isolasi mandiri 14 hari,” katanya.
Berdasarkan data terakhir, hanya 6 desa/kelurahan yang masuk zona oranye di Denpasar.
Keenamnya yakni Desa Pemogan, Desa Tegal Harum, Kelurahan Padangsambian, Desa Padangsambian Kaja, Kelurahan Pemecutan serta Dangin Puri Kangin.
Sementara 13 desa/kelurahan masuk zona hijau dan 24 desa/kelurahan masuk zona kuning.
Sejak Denpasar ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19, Pemkot Denpasar kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. WFH mulai diterapkan Senin (21/9/2020).
"Ya mulai Senin kami mengetatkan perkantoran karena di Denpasar ada beberapa sudah muncul kluster perkantoran," kata Dewa Rai.
Ia mengatakan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi lainnya, pegawai yang kerja di kantor maksimal 25 persen dari total.
Hal ini juga berlaku untuk instansi vertikal mulai dari kecamatan hingga desa/kelurahan serta perusahaan daerah.
"Pemkot sudah membuat edaran kepada seluruh instansi di termasuk kepada perusahan daerah, camat, perbekel," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/juru-bicara-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-kota-denpasar-i-dewa-gede-raih.jpg)