Corona di Bali

Kurun Waktu Dua Pekan 3.051 Orang di Bali Terjaring Langgar Protokol Kesehatan

Sinyalemen semakin menurunnya disiplin masyarakat Bali menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 ada benarnya.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Satpol PP Kota Denpasar
Sidak masker di seputaran Jl Pulau Buton, Jl Pulau Nias, dan seputaran Pasar Sanglah, Denpasar, Bali, Sabtu (19/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sinyalemen semakin menurunnya disiplin masyarakat Bali menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 ada benarnya.

Dalam kurun waktu 7-18 September 2020, terjaring sebanyak 3.051 orang yang melanggar protokol kesehatan,

Mereka tersebar di sembilan kota dan kabupaten se-Bali.

Demikian hasil Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-2019 dalam tatanan kehidupan era baru tanggal 7-18 September 2020.

Operasi itu dilaksanakan Polda Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait.

Kepada Tribun Bali, Sabtu (19/9), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan, dari 3.051 orang itu, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis.

Selanjutnya, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.

"Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah," kata Syamsi.

Syamsi mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali).

"Tujuannya mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan," kata Syamsi.

Selain itu untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.

Dengan begitu terjadi peningkatan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman.

Operasi Yustisi melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali menerjunkan 3.793 personel termasuk di Polres.

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian segera kembali pulih," katanya.

"Disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin sementara untuk terhindar paparan covid dan kepatuhan Anda merupakan kesehatan kita bersama” demikian Syamsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved