FINAL, Pilkada Serentak Tetap Digelar Meski Pandemi Corona Mengancam Indonesia

FINAL, Pilkada Serentak Tetap Digelar Meski Pandemi Corona Mengancam Indonesia

NET
Ilustrasi Pilkada serentak 

f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap

3. Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:

a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon

b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon

c. Tahapan Pengundian Nomor Urut

d. Tahapan Kampanye

e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil

4. Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved