Istana Putuskan Pilkada Serentak Tak Ditunda, KPU Bali Pastikan Tak Ada Klaster Pilkada

Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada di 270 daerah, termasuk di enam kabupaten/kota se-Bali.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi Pilkada serentak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada di 270 daerah, termasuk di enam kabupaten/kota se-Bali.

Ini dilakukan meski pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan memastikan bahwa pihaknya akan semakin memperketat dalam penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada.

Ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"Kita perketat protokol kesehatan bagi pasangan calon dan tim," ujar dia, Senin (21/9/2020).

Bahkan, pihaknya memastikan bahwa Pilkada nanti justru tidak akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Menurut Mantan Ketua KPU Denpasar ini, hal tersebut bisa terjadi asalkan semua pihak yang terlibat Pilkada tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

Pelatih Bali United Teco Larang Pemain Jalan-jalan Keluar Hotel saat Berada di Bantul

Kontrak Valentino Rossi dengan Petronas Yamaha SRT Diumumkan Pekan Ini

Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 21 Orang, Sembuh 16 Orang 

"Optimis jika semua pihak disiplin. Penyelenggara, peserta, pemilih," ucapnya.

Dia kembali menegaskan, usulan penundaan pilkada itu sah saja dilakukan. Wajar dimunculkan.

Terlebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 memberikan ruang untuk usulan semacam itu.

Karena menurut dia, dalam salah satu klausulnya memungkinkan terjadinya penundaan. Bila situasi pandemi Covid-19 di saat sekarang menunjukkan tren yang masih meningkat.

“Tapi kembali lagi, harus berdasarkan kesepakatan dari tiga lembaga tadi. Kalau Pusat menyatakan tunda, ya kami di daerah akan menunda. Injak rem. Sama seperti Maret 2020 yang lalu. Tapi selagi belum ada perintah menunda, ya jalan terus,” tegasnya.

Berhubung pilkada tahun ini masih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kemarin pihaknya telah membahas soal pentingnya penerapan prokes di sisa tahapan yang ada.

Raffi Ahmad & Nagita Slavina Habiskan Ratusan Juta untuk Tes Swab, Setelah Tahu Teman Positif Corona

16 Orang Positif Corona setelah Acara Arisan, Wisnu: Saya Prihatin, Jumlahnya Banyak

Cerita Luna Maya dan Ayu Dewi saat Masa-masa Getir, Uang di ATM Hanya Tersisa Puluhan Ribu Rupiah

Khususnya lagi pada saat masa kampanye yang akan dimulai dari 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.

“Ini yang kami bahas. Ini yang kami beritahukan kepada pihak-pihak terkait (pilkada). Pasangan calon. Tim pemenangan. Partai politik. Maupun pihak terkait lainnya. Intinya agar menerapkan prokes secara ketat,” tandasnya.

Belajar dari situasi yang terjadi pada tahap pendaftaran pasangan bakal calon pada 4 sampai 6 September 2020 lalu, pihaknya menangkap respons di masyarakat yang negatif.

Karena proses tersebut diwarnai dengan iring-iringan orang yang mengabaikan ketentuan jaga jarak fisik dalam prokes.

“Kalau kami di KPU memang sudah ketat. Masuk ke dalam saat pendaftaran, kami memeriksa ketat. Serta membatasi jumlah orang yang masuk. Maksimal 15 orang. Yang jadi sorotan itu kan proses ke KPU. Selama perjalanan ke KPU bergerombol,” tegasnya.

Itu sebabnya, dalam tahapan yang masih tersisa, pihaknya mempertegas kembali soal penerapan prokes. Terutama pada saat masa kampanye nanti.

Kasus Covid-19 Meningkat, Polres Badung Kerahkan Mobil AWC untuk Semprot Disinfektan

Diduga Mabuk saat Berkendara, Pemuda Ini Tabrak Median Jalan Imam Bonjol Denpasar

Kejari Badung Gelar Rapid Test Massal, Seluruhnya Non Reaktif

Sesuai ketentuan yang disesuaikan dengan situasi pandemi, kampanye yang berbentuk pertemuan terbuka atau tertutup dibatasi maksimal 50 orang.

“Nah yang sempat ramai kemarin, rapat umum terbuka, konser yang diizinkan. Memang itu diizinkan. Tapi yang perlu diingat, pelaksanaannya dibatasi seratus orang. Kenapa? Ya karena di PKPU dan di undang undang dibolehkan. Konser, pasar murah, maupun olahraga,” katanya.

Menurutnya, dalam situasi sekarang, pihaknya akan bersyukur bila memang rapat umum terbuka tidak diisi dengan acara hiburan semisal konser.

“Syukur-syukur kalau ada yang tidak melaksanakan konser atau acara hiburan. Tapi logikanya, sewa panggung dan sewa artis sampai seratus juta terus begitu, yang menonton seratus orang. Walaupun tujuannya nanti di daringkan,” ujarnya.

Selain masa kampanye, pihaknya juga mengingatkan kembali pembatasan dan penerapan prokes juga akan diperketat lagi.

Khususnya dalam tahapan yang paling dekat saat sekarang. Yakni tahap penetapan calon tetap dan pengundian nomor urut yang masing-masing dilaksanakan pada 23 September dan 24 September 2020.

Kejari Badung Gelar Rapid Test Massal, Seluruhnya Non Reaktif

Promosikan Pariwisata Bali, Pangdam IX/Udayana Terima Kunjungan Rombongan Gerakan Umrah Kebangsaan

“Di pengundian urut, kalau dulu ramai-ramai, sekarang ini dibatasi hanya lima orang saja yang boleh datang ke KPU. Itu antara lain pasangan calon, dua orang perwakilan partai politik atau koalisi, dan satu orang LO,” pungkas John.

Di sisi lain, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ia mengatakan Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," ujar.

Dia mengatakan pilkada di masa pandemi bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi kluster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Coviid-19," kata dia.

Selain itu kata Fadjroel, pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved