Pilkada Serentak
Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada
Argo menjelaskan Maklumat Kapolri ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin klaster penyebaran Covid 19 dalam tahapan Pilkada.
TRIBUN-BALI.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait tahapan Pilkada 2020 yang akan berlangsung di beberapa wilayah, daerah dan kabupaten/kota di Indonesia, pada Senin (21/9/2020).
Maklumat Kapolri itu bernomor MAK/3/IX/2020/tertanggl 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 21 Desember 2020.
Argo menjelaskan Maklumat Kapolri ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin klaster penyebaran Covid 19 dalam tahapan Pilkada.
• Komisi II DPR bersama Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Tetap Dilangsungkan 9 Desember 2020
• FINAL, Pilkada Serentak Tetap Digelar Meski Pandemi Corona Mengancam Indonesia
• Usul Tunda Pilkada, JK: Jika Dipaksakan bisa berakibat Rakyat Meninggal
"Sesuai Instruksi Presiden pada 7 September sebelumnya, dimana perlu diwaspadai 3 klaster dalam penyebaran Covid-19. Yakni klaster perkantoran, klaster keluarga serta klaster tahapan Pilkada, untuk itu Kapolri mengeluarkan maklumat ini tertanggal 21 September 2020 hari ini," kata Argo.
Ia menjelaskan isi maklumat adalah dalam Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebjakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 serta protokol kesehatan.
"Poin selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait Pilkada wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan jaga jarak atau menghindari kerumunan," ujar Argo.
Kemudian, pengerahan masaa dalam setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batas dari jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
"Kemudian pada akhir selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan semua yang terlibat, segera membubarkan diri dan tidak melakukan konvoi, arak-arakan massa atau sejenisnya," kata Argo.
Bahwa apabila ditemui perbuatan yang melanggar maklumat ini, kata Argo, maka setiap anggota Polri wajib melaksanakan kegiatan kepolisian yang diperlukan termasuk penindakan.
Ipat Bentuk Tim Transisi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Koster Puas Bisa Rebut Karangasem, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 6 Daerah di Bali |
![]() |
---|
Pasangan Tamba-Ipat Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Jembrana Terpilih, Langsung Bentuk Tim Transisi |
![]() |
---|
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
Penetapan Bupati-Wabup Bangli Terpilih Hanya Dihadiri 3 Anggota KPU, Dua Komisioner Positif Covid-19 |
![]() |
---|