Pilkada Serentak

Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada

Argo menjelaskan Maklumat Kapolri ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin klaster penyebaran Covid 19 dalam tahapan Pilkada.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis 

Hal ini dikhawatirkan pelaksanaan Pilkada serentak justru akan membuat klaster baru penyebaran Covid-19.

Seperti halnya Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Singaperbangsa (Unsika) Karawang Eka Yusup.

Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menunda Pilkada 2020 sangatlah tepat, sebab penularan Covid-19 mencapai tingkat darurat.

"Dengan tingginya angka terkonfirmasi positif Covid 19 sangat mendasar, karena kondisi bangsa saat ini sedang mengalami darurat kesehatan dan darurat kemanusiaan terutama dalam menghadapi Covid 19" kata Eka Yusup, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, penundaan Pilkada serentak patut dipertimbangkan, sebab Pilkada Serentak banyak membawa mudarat daripada manfaat. Oleh sebab itu lebih baik untuk dilakukan penundaan.

Apalagi jika para penyelenggara pemilu terus berkerja menjalani tahapan-tahapan Pilkada.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian bersama.

"Kita tahu sekarang bahwa PBNU sudah mengeluarkan pernyataan sikap resminya tersebut. Nah kita harus menunggu jawaban atau sikap resmi dari KPU Pusat," katanya.

Meski Pilkada Serentak saat ini mengacu pada Undang-undang, yakni,  PKPU No 5 tahun 2020, tentang tahapan, program dan jadwal penyenggaraannya.

"Pilbup dan Pilwabup yang mengacu kepada pelaksanaan Pilkada yang harus memperhatikan Protokol Covid 19 dalam pelaksanaannya," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keluarkan Maklumat, Kapolri Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa Saat Tahapan Pilkada Serentak,

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved