Corona di Bali

Belasan Kantor di Denpasar Jadi Klaster Penularan, 138 Pegawai Swasta dan BUMN Positif Covid-19

Setelah klaster pasar dan upacara, kini muncul klaster baru penyebaran Covid-19 yakni klaster perkantoran di Kota Denpasar.

Pixabay
Ilustrasi Covid-19 

Karenanya, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan.

Terlebih, adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib kita waspadai bersama. 

Pangdam Udayana Bersama Luhut Bahas Prosedur & Strategi Terbaru Penanganan Pasien Covid-19 di RS

Bawa Penumpang Driver Ojol Terlibat Tabrakan dengan Mobil di Pemogan Denpasar, AL Tewas di TKP

“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Resiko Wilayah. 

“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” imbunya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved