Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Kembali Minta Penagguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Siap Hapus Akun Instagramnya

"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Jerinx SID kembali meminta penangguhan penahanannya agar dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu bahkan siap menghapus akun Instagramnya sebagai jaminan agar penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx sebelum sidang ditutup dari Youtube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Jalani Sidang Lanjutan Secara Virtual, Jerinx SID Tanya Hakim Salah Saya Apa Sih?

Menurutnya jika Instagramnya dihapus tentu ia tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

"Untuk memperkuat jaminan jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.

"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.

Gisel Ungkap Penyesalannya, Gading Marten Mengaku Sudah Ikhlas Dia Bisa Pilih Bahagianya

Majelis Hakim pun meminta waktu untuk merundingkan dan mempertimbangkan hal tersebut.

"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respon majelis ketua.

Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali.

Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya mengambil sikap walkout di tengah sidang.

Hal itu karena pihak Jerinx menolak sidang digelar secara virtual.

Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sekedar informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020. 

Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung 

Seusai menjalani persidangan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx berpesan bahwa atas status instagramnya yang dipersoalkan itu agar dibaca secara utuh, bukan hanya fokus pada satu kata saja

"Intinya saya hanya menginginkan adanya diskusi," kata Jerinx di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)

Jerinx juga mewakili keluarga dan istrinya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang senantiasa mendukungnya.

"Kepada kawan-kawan yang sudah support saya selama ini, saya ucapkan terima kasih yang amat dalam, saya bersama istri dan keluarga mengucapkan terima kasih yang paling dalam dan mohon dibantu doanya agar proses berjalan seadil mungkin, dan hukum bisa ditegakkan dalam artian sebenarnya," kata Jerinx

Selama proses persidangan berlangsung, Jerinx tak ingin menanggapi apakah sudah berjalan adil atau tidak.

"Silakan nilai sendiri," kata drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu. 

Media Dilarang Liput Sidang di Polda Bali 

Semua awak media yang hendak meliput proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini sempat dilarang oleh aparat kepolisian di Polda Bali.

Tiga pintu masuk kantor Ditreskrimsus Polda Bali dijaga ketat oleh aparat. 

"Media dilarang masuk agar tidak mengganggu persidangan. Ini perintah atasan," kata salah satu petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Ditreskrimsus Polda Bali.

Sejumlah awak media sempat kebingungan, akhirnya saat tim penasihat hukum Jerinx datang ke Polda Bali, salah satu penasihat hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kepada polisi bahwa yang namanya persidangan adalah terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media.

"Tolong sampaikan kepada atasan Pak Rafael, persidangan pengadilan ini terbuka untuk umum, tidak boleh ada lembaga manapun termasuk kepolisian melarang satu proses peliputan oleh media terhadap sidang oleh pengadilan. Tolong dicatat, ini adalah penghambatan hak publik atas informasi," kata Sugeng kepada Kanit III Gasum Ditsabhara Polda Bali, Rafael.

Sugeng juga menyampaikan bahwa memang persidangan Jerinx sudah dilaksanakan secara live streaming.

Namun demikian, wartawan bukan warga negara umum, melainkan punya hak dan dilindungi oleh undang-undang pers.

"Mereka menjalankan kewajiban undang-undang tentang pers. Penghalangan terhadap hak publik yang diwakili oleh wartawan ini adalah pelanggaran hukum. Silakan sampaikan kepada Pak Kapolda, kalau bapak juga melarang wartawan, saya hanya menyampaikan itu, kalau ini terjadi, sampaikan juga kepada Pak Kapolda ini menunjukkan memang ada rencana untuk menghalangi keadilan materiil untuk korban IDI, dan untuk Jerinx. Terlebih adalah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang, terima kasih, silakan kita masuk," tegas Sugeng.

Setelah diberikan penjelasan, akhirnya polisi pun mengizinkan wartawan naik ke lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kendati sejumlah aparat masih tetap ngotot. 

"Tolong jaga jarak, ini kita sedang masa Covid-19," kata salah satu aparat di lantai tiga.

Akhirnya media pun bisa meliput proses persidangan Jerinx di Polda Bali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Siap Hapus Akun Instagramnya Jika Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved