Pilkada Serentak
KPU Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Saat Kampanye, Mulai Peringatan Hingga Larangan Kampanye
“Iya. (Sanksi) ini sedang dirumuskan. Disesuaikan dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPR RI pada Senin kemarin (21/9),” katanya, Selasa
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
“Masih ada bentuk (sanksi) lainnya yang sedang kami rumuskan sesuai hasil RDP di DPR. Sepanjang itu memungkinkan menurut kewenangan KPU,” tukasnya.
Pihaknya berharap perubahan maupun penambahan pasal-pasal terkait sanksi pelanggaran prokes saat kampanye dalam dua PKPU tersebut secepatnya tuntas.
Terlebih salah satunya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tinggal diundangkan. Karena sudah melalui uji publik, konsultasi ke DPR RI, telah diharmonisasi.
Sementara PKPU 10 Tahun 2020 sedang dicermati kembali untuk disesuaikan dengan hasil RDP baru-baru ini di DPR.
“Hasil RDP kematin itu jadi formulasi untuk bahan penyempurnaan. Mudah-mudahan penyempurnaan ini tuntas sebelum masa kampanye dimulai,” pungkas Raka Sandi.(*)
Rekomendasi untuk Anda