Pilkada Serentak

KPU Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Saat Kampanye, Mulai Peringatan Hingga Larangan Kampanye

“Iya. (Sanksi) ini sedang dirumuskan. Disesuaikan dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPR RI pada Senin kemarin (21/9),” katanya, Selasa

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menggodok sanksi bagi aktivitas kampanye Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut nantinya akan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Iya. (Sanksi) ini sedang dirumuskan. Disesuaikan dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPR RI pada Senin kemarin (21/9),” katanya, Selasa (22/9/2020).

Ia juga menyebutkan bahwa penerapan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan jajaran KPU RI pada 15 September 2020 lalu.

Ini Beberapa Gejala yang Mungkin Tersisa Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Tim Liga 1 Bakal Dianggap Kalah Kalau Suporternya Datang ke Stadion

Ketut Sundria Meninggal, Sugawa Korry Sebut Golkar Bali Kehilangan Panutan

Evaluasi itu menyoroti pelanggaran prokes yang terjadi dalam tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bahkan, ia menyebutkan pelanggaran tersebut terjadi dalam perjalanan menuju KPU.

“Banyak yang melanggar,” katanya.

Karena itu, sambung dia, menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 mendatang, pihaknya di KPU RI sedang merumuskan bentuk sanksi yang bisa diterapkan nantinya.

“Ada beberapa opsi. Tapi semuanya masih kami rumuskan,” sebut mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali ini.

Beberapa opsi mengenai sanksi tersebut antara lain, peringatan tertulis kepada pasangan calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik yang mengusung dan mendukung.

Opsi berikutnya, Bawaslu selaku eksekutor terhadap pelanggaran yang terbukti bisa saja menghentikan kampanye pada saat itu juga.

Kemudian, ada juga pengurangan masa kampanye terhadap jenis kampanye yang dilanggar.

Misalnya, salah satu pasangan calon melakukan rapat tertutup, namun dalam pelaksanaannya terbukti melanggar prokes, bisa saja dilarang melakukan kampanye serupa banyak tiga hari.

“Itu nanti setelah ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya mengilustrasikan.

Tidak cukup sampai di situ. Kata dia, masih ada opsi lainnya sesuai dengan RDP antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin lalu (21/9).

5 Zodiak Ini Dikenal Paling Misterius, Tidak Mudah Membuka Diri, Buat Orang Lain Penasaran

4 Zodiak Ini Terkenal Sering Stres Berlebihan, Apa Zodiakmu Termasuk?

Otoritas Rusia Tahan Pemimpin Sekte Gereja karena Bahayakan Pengikutnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved