Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020 Dilarang Bawa Massa
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana 2020, oleh KPU Jembrana dijadwalkan pada Rabu (23/9/2020)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana 2020, oleh KPU Jembrana dijadwalkan pada Rabu (23/9/2020) besok.
Atas hal ini di kedua belah pihak bapaslon, I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa (BangSa) dan I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tepat), dilarang membawa massa.
Baik saat menuju ke KPU ataupun di dalam KPU.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, bahwa proses penetapan calon dilakukan, Rabu (23/9/2020) setelah verifikasi berkas bapaslon dilakukan mulai dari awal September lalu.
• Keberatan Atas Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Jerinx dan Tim Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi
• TMMD ke-109 Tingkatkan Distribusi Perekonomian Pertanian Masyarakat Kesiman Kertalangu
• Gisel Ungkap Penyesalannya, Gading Marten Mengaku Sudah Ikhlas Dia Bisa Pilih Bahagianya
Untuk itu, akan ada penetapan pasangan calon yang sudah sesuai jadwal.
Hanya saja, karena saat ini pandemi, maka protokol kesehatan menjadi hal utama dalam peraturan KPU.
“Kami mengimbau untuk kedua bapaslon tidak membawa massa. Baik saat menuju ke kantor KPU atau saat berada di dalam. Jadi hanya beberapa saja (perwakilan),” ucapnya.
Sementara itu, Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruna menegaskan, untuk pengerahan massa tidak diperbolehkan.
Karena itu, pihaknya akan memastikan terkait imbauan KPU Jembrana tersebut.
Bahkan Dandim Haruna akan memastikan protokol kesehatan berjalan, dan tidak segan memukul mundur apabila ada bapaslon nekat membawa massa.
“Kami akan pastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar. Kami juga tidak segan dalam tanda kutip memukul mundur apabila ada bapaslon yang nekat,” tegasnya. (*)