PN Denpasar Tolak Permohonan Jerinx untuk Mengganti Majelis Hakim, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi menolak permohonan tim kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx untuk mengganti majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali. 

Sobandi menekankan agar tidak ada intervensi atau tekanan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh pihak mana pun.

"Baik itu dari pengadilan, simpatisan terdakwa atau pihak ketiga. Majelis hakim akan tegar dalam sikapnya. Mereka yang tahu apakah ini harus online atau offline.

Saya minta masyarakat berikan hak konstitusional kebebasan majelis hakim dalam memutuskan," demikian Sobandi. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved