Pilkada Serentak
Serikat Pengajar HAM Indonesia Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Pertimbangan mendasar yang disampaikan Sepaham dan pusat-pusat studi HAM kampus adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Ketiga, keputusan tetap melanjutkan tahapan Pilkada, jelas bagi kami merupakan kejahatan negara atas hak-hak asasi manusia karena pembiaran atas pertaruhan korban dan nyawa banyak warga, apalagi di tengah pemerintah yang gagal mengendalikan pandemi sejak tujuh bulan lalu.
Keempat, kami mendesak Pilkada 2020 ditunda, sampai situasi: (1) Pandemi Covid-19 lebih bisa dikendalikan hingga penurunan angka yang menjadi batas aman bagi keselamatan warga; (2) Pemerintah telah menyiapkan kerangka kebijakan maupun regulasi protektif, terkoordinasi dengan baik terutama dengan para ahli dan asosiasi medis, ahli epidemiologi, dan lembaga riset terkait yang menopang kebijakan protektif tersebut; (3) Memperlihatkan komitmen politik yang mengutamakan penyelamatan hak-hak warga, memperkuat kondisi layanan kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan/medis, dan realisasi progresif perlindungan secara paripurna hak-hak asasi manusia.
Siaran pers itu dikeluarkan oleh para pengajar HAM dari sejumlah kampus, negeri dan swasta, di berbagai kota di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Purwokerto, Jember, Malang, Banjarmasin, Samarinda, dan Banda Aceh.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Serikat Pengajar HAM Mendesak Pilkada 2020 Ditunda,