Pilkada Serentak 2020
Penetapan Paslon Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali Hari Ini, KPUD Minta Tak Kerahkan Massa
Untuk mencegah pengerahan massa yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes), pihak KPU daerah meminta pasangan calon tidak membawa massa.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Sehingga pihaknya menggandeng aparat penegak hukum Pilkada seperti Bawaslu TNI dan Polri Jembrana.
Sebelumnya, dari pendaftaran bapaslon ke KPU Jembrana, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dua bapaslon terbukti melakukan iring-iringan, Jumat (4/9) dan Minggu (6/9) lalu.
Iring-iringan yang dilakukan itu melanggar peraturan Mendagri, di mana iring-iringan tidak boleh dilakukan pada saat pendaftaran.
Dan dugaan pelanggaran ini, tidak hanya soal iring-iringan. Namun, juga terkait dengan protokol kesehatan. Kader dan bapaslon tidak menjaga jarak.
"Kami temukan melakukan iring-iringan dan tidak menjaga protokol kesehatan, dimana tidak menjaga jarak," ucap Pande saat ditemui di Gedung Ir Soekarno, Selasa (8/9/2020).
Pande menegaskan, bahwa terkait pelanggaran, pihaknya tidak hanya saja menggunakan aturan atau UU KPU atau Permendagri saja.
Dalam pelanggaran UU Pilkada, bisa menggunakan dasar hukum lainnya, seperti UU ASN, UU Desa termasuk juga UU tentang protokol kesehatan.
Bahkan, pihaknya untuk kemudian hari juga dapat menggunakan Instruksi Presiden Pergub dan Perbup berkenaan dengan sanksi.
"Untuk Saran perbaikan sendiri, sifatnya ialah administrasi saja. Dimana selanjutnya Bapaslon tidak mengulangi, dan sesuai mekanisme saja
. Namun, ketika situasi mendesak atau bapaslon (Paslon) melakukan berulang-ulang, maka akan ada sanksi. Kami juga akan menggunakan dasar hukum lainnya Perda Pergub dan protokol kesehatan. Sehingga akan ada sanksi," bebernya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, seluruh tahapan pilkada serentak sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Pada Rabu ini pihaknya akan menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung.
“Iya, untuk penetapan pasangan calon tetap yakni pada 23 September 2020. Semua ini pun sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba Badung itu menjelaskan, setelah penetapan paslon, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan masa kampanye.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jadwal kampanye akan dilaksanakan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.