Pilkada Serentak 2020
Penetapan Paslon Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali Hari Ini, KPUD Minta Tak Kerahkan Massa
Untuk mencegah pengerahan massa yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes), pihak KPU daerah meminta pasangan calon tidak membawa massa.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Beberapa opsi mengenai sanksi tersebut antara lain, peringatan tertulis kepada pasangan calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik yang mengusung dan mendukung.
Opsi berikutnya, Bawaslu selaku eksekutor terhadap pelanggaran yang terbukti bisa saja menghentikan kampanye pada saat itu juga.
Kemudian, ada juga pengurangan masa kampanye terhadap jenis kampanye yang dilanggar. Misalnya, salah satu pasangan calon melakukan rapat tertutup, namun dalam pelaksanaannya terbukti melanggar prokes, bisa saja dilarang melakukan kampanye serupa sebanyak tiga kali. “Itu nanti setelah ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya mengilustrasikan.
Tidak cukup sampai di situ, kata dia, masih ada opsi lainnya sesuai dengan RDP antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin lalu.
“Masih ada bentuk (sanksi) lainnya yang sedang kami rumuskan sesuai hasil RDP di DPR. Sepanjang itu memungkinkan menurut kewenangan KPU,” tukasnya.
Pihaknya berharap perubahan maupun penambahan pasal-pasal terkait sanksi pelanggaran prokes saat kampanye dalam dua PKPU tersebut secepatnya tuntas.
Terlebih salah satunya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tinggal diundangkan. Karena sudah melalui uji publik, konsultasi ke DPR RI, telah diharmonisasi.
Sementara PKPU 10 Tahun 2020 sedang dicermati kembali untuk disesuaikan dengan hasil RDP baru-baru ini di DPR.
“Hasil RDP kemarin itu jadi formulasi untuk bahan penyempurnaan. Mudah-mudahan penyempurnaan ini tuntas sebelum masa kampanye dimulai,” pungkas Raka Sandi. (ang/gus/gil)